Rapat Pleno Arsip - Independen https://berandatimur.com/tag/rapat-pleno/ Lugas Mon, 15 May 2023 05:46:34 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 Pengembalian Berkas Bacaleg Gelora, Rahman: Bawaslu Nunukan Hanya Ingin Luruskan Regulasi https://berandatimur.com/2023/05/15/pengembalian-berkas-bacaleg-gelora-rahman-bawaslu-nunukan-hanya-ingin-luruskan-regulasi/ https://berandatimur.com/2023/05/15/pengembalian-berkas-bacaleg-gelora-rahman-bawaslu-nunukan-hanya-ingin-luruskan-regulasi/#respond Mon, 15 May 2023 05:39:27 +0000 https://berandatimur.com/?p=1445 Nunukan (BERANDATIMUR) – Pengembalian kedua kalinya berkas pengajuan bakal caleg DPRD Nunukan, Kaltara untuk Pemilu 2024...

Artikel Pengembalian Berkas Bacaleg Gelora, Rahman: Bawaslu Nunukan Hanya Ingin Luruskan Regulasi pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Nunukan (BERANDATIMUR) – Pengembalian kedua kalinya berkas pengajuan bakal caleg DPRD Nunukan, Kaltara untuk Pemilu 2024 dari Partai Gelora kini berlanjut.

Setelah masa perbaikan yang diberikan oleh KPU Nunukan hingga batas waktu terakhir pada Minggu malam, 14 Mei 2023 pukul 24.00 Wita.

Ternyata pengurus dari Partai Gelora kembali mendatangi Kantor KPU Nunukan pada saat injuri time tepatnya pukul 23.35 Wita.

Hanya saja, berkas pengajuan bakal caleg yang menjadi akar permasalahan awal tidak mampu disinkronkan antara bukti fisik dengan silon KPU.

Akhirnya, berkas perbaikan dikembalikan lagi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan karena sudah menunjukkan waktu dini hari.

Menyikapi permasalah yang dialami Partai Gelora Cabang Nunukan ini, KPU Nunukan menggelar rapat pleno sebagaimana disampaikan Kaharuddin, Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Nunukan melalui sambungan telepon.

“Masih dirapatplenokan sekarang,” ucap dia dari balik telepon.

Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Nunukan Abdul Rahman yang dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin, 15 Mei 2023 menjelaskan, pihaknya bersedia memediasi terkait perihal ini.

Pada dasarnya, Bawaslu Nunukan akan memposisikan diri sebagai lembaga mediator sepanjang itu menerima laporan dari Partai Gelora Nunukan.

Adapun waktu pengajuan permohonan tersebut hanya tiga hari kerja setelah KPU Nunukan menerbitkan berita acara hasil rapat pleno terkait permasalahan Partai Gelora ini.

Menyinggung informasi adanya ribut-ribut di Kantor KPU Nunukan pada saat waktu telah berakhir, Rahman menjelaskan bahwa bukan ribut. Tetapi Bawaslu Nunukan hanya ingin meluruskan regulasi yang ada.

Kembali pada langkah yang bisa ditempuh Partai Gelora, Rahman menyatakan, waktu pengajuan permohonan kepada Bawaslu Nunukan diberikan selama tiga hari kerja sejak berita acara diterbitkan oleh KPU Nunukan.

“Jadi Bawaslu Nunukan memberikan ruang bagi partai peserta pemilu mengajukan permohonan atas permasalahan yang dialami pada saat pendaftaran bacaleg di KPU,” terang dia.

Langkah mediasi ini bisa dilakukan, sambung Rahman apabila menerima permohonan. Pada saat mediasi tersebut akan dilakukan win-win solution antara pemohon dengan termohon.

Sementara Bawaslu Nunukan hanya berposisi sebagai mediator semata. Waktu yang ditetapkan regulasi untuk mediasi hanya dua hari kerja saja.

Menanyakan akar permasalahan yang dialami Partai Gelora saat mendaftarkan bacalegnya di KPU Nunukan pada Minggu sore, 14 Mei 2023 dan waktu perbaikan pada malam itu juga, apakah layak mengajukan permohonan mediasi?

Rahman menegaskan perihal itu tidak ingin mengomentarinya sebelum ada berita acara hasil rapat pleno dari KPU Nunukan.

Informasi yang diperoleh, berkas fisik pengajuan bacaleg tidak sama dengan data dalam silon Partai Gelora berkaitan dengan komposisi susunan urutan bacalegnya.

Sehubungan dengan pengembalian berkas tersebut, admin Silon Partai Gelora tidak mampu menyinkronkan berkas yang bermasalah tersebut. Setelah diberikan waktu untuk memperbaiki hingga batas akhir pukul 24.00 WITA malam itu.

Akhirnya, KPU Nunukan mengembalikan lagi berkas tersebut dan masih tidak mampu diperbaiki hingga batas waktu berakhir.

Akibatnya, dikabarkan terjadi perdebatan antara KPU dengan Bawaslu setempat menyikapi permasalahan yang dialami Partai Gelora ini.

Rahman menyebutkan, meninggalkan Kantor KPU Nunukan sekitar pukul 03.00 sini hari. (Redaksi)

Artikel Pengembalian Berkas Bacaleg Gelora, Rahman: Bawaslu Nunukan Hanya Ingin Luruskan Regulasi pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2023/05/15/pengembalian-berkas-bacaleg-gelora-rahman-bawaslu-nunukan-hanya-ingin-luruskan-regulasi/feed/ 0
Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Nunukan Berjumlah 146.226 Jiwa https://berandatimur.com/2023/04/06/1049/ https://berandatimur.com/2023/04/06/1049/#respond Wed, 05 Apr 2023 20:21:58 +0000 https://berandatimur.com/?p=1049 Nunukan (BERANDATIMUR) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kaltara telah menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar...

Artikel Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Nunukan Berjumlah 146.226 Jiwa pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Nunukan (BERANDATIMUR) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kaltara telah menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) Pemilu 2024.

Berdasarkan hasil pencoklitan pemilih pada 240 desa dan kelurahan pada 21 kecamatan diperoleh daftar pemilih sementara (DPS) di Kabupaten Nunukan berjumlah 146.226 jiwa.

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Nunukan Rahman pada Rabu, 5 April 2023. Komisioner Divisi Data dan Informasi Mardi Gunawan membacakan hasil rekapitulasi DPHP dari 21 kecamatan tersebut.

Mardi menyatakan, dari 146.226 pemilih sementara itu terdiri dari 77.128 laki-laki dan 69.098 perempuan.

Adapun rincian DPS masing-masing kecamatan yakni Sebatik (4.811 jiwa), Nunukan (46.321), Sembakung (4.768), Lumbis (4.596), Krayan (2.636), Sebuku (9.021).

Kemudian Krayan Selatan (1.069), Sebatik Barat (8.241), Nunukan Selatan (17.097), Sebatik Timur (10.252), Sebatik Utara (5.679), Sebatik Tengah (6.337), Seimenggaris (7.275).

Selanjutnya Kecamatan Tulin Onsoi (7.238), Lumbis Ogong (2.223), Sembakung Atulai (2.233), Krayan Tengah (995), Krayan Timur (1.207), Krayan Barat (2.385), Lumbis Pansiangan (1.216) dan Lumbis Hulu (635).

Setelah ditetapkannya DPS Pemilu 2024 ini, Rahman menegaskan akan dilakukan pengumuman pada tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

Artinya tanggapan masyarakat ini, untuk memastikan tidak ada atau masih adanya warga negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Nunukan yang belum tercatat sebagai pemilih.

“Kita akan umumkan DPS ini pada tingkat kelurahan atau desa melalui PPS untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat,” ujar Rahman.

Disisi lain, dia meminta kepada masyarakat yang belum tercoklit oleh panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) agar melaporkan diri kepada PPS atau Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) di wilayah masing-masing. (***)

Artikel Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Nunukan Berjumlah 146.226 Jiwa pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2023/04/06/1049/feed/ 0