Rokok Arrow Arsip - Independen https://berandatimur.com/tag/rokok-arrow/ Lugas Fri, 26 Jan 2024 12:03:19 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.3 Rokok Arrow Berpita Cukai tak Sah Lolos Beredar di Nunukan, Ini Alasan Ditpolairud https://berandatimur.com/2024/01/26/rokok-arrow-berpita-cukai-tak-sah-lolos-beredar-di-nunukan-ini-alasan-ditpolairud/ https://berandatimur.com/2024/01/26/rokok-arrow-berpita-cukai-tak-sah-lolos-beredar-di-nunukan-ini-alasan-ditpolairud/#respond Fri, 26 Jan 2024 12:03:19 +0000 https://berandatimur.com/?p=3652 Nunukan (BERANDATIMUR) – Penangkapan 268 ball rokok arrow menimbulkan tanda tanya besar, karena jauh hari sebelumnya...

Artikel Rokok Arrow Berpita Cukai tak Sah Lolos Beredar di Nunukan, Ini Alasan Ditpolairud pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Nunukan (BERANDATIMUR) – Penangkapan 268 ball rokok arrow menimbulkan tanda tanya besar, karena jauh hari sebelumnya sudah banyak beredar di Kabupaten Nunukan dan sekitarnya.

Pertanyaan adalah kenapa sebelumnya rokok arrow dengan pita cukai yang sama dengan yang ditangkap lolos beredar di Kabupaten Nunukan?  Kenapa baru dilakukan penangkapan, sementara jalur pengangkutannya kemungkinan sama dengan rokok yang ditangkap tersebut.

Direktur Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kaltara, Kombes Pol B Wiriawan beralasan, rokok arrow yang sama dengan kasus yang ditangkap tidak dilakukan penangkapan dikarenakan tidak mendapatkan informasi dari Mabes Polri. Meskipun, ada kapal patroli milik Polairud KP Pelikan-5008 beroperasi di perairan Kaltara.

“Kita tidak tahu ada kapal yang mengangkut rokok arrow yang berpita cukai sama dengan rokok yang ditangkap karena tidak mendapatkan informasi. Kalau kali ini ditangkap karena ada informasi dari Mabes Polri ke kita,” ucap B Wiriawan kepada awak media di Kantor Bea Cukai Nunukan pada Jumat, 26 Januari 2024.

Ia mengaku, intens melakukan patroli menggunakan KP Pelikan-5008 selama ini di perairan Kaltara namun tidak pernah menemukan kapal yang mengangkut rokok yang berpita cukai tidak sah atau tidak sesuai dengan isinya.

Wiriawan menambahkan, rokok arrow yang diamankan pada Rabu (24/1) itu di dalam kontainer yang diangkut oleh kapal cargo MW Verizon setelah berada di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Artinya, lolos dari pantauan kapal patroli Polairud Polda Kaltara selama pelayaran dari Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

– Bea Cukai Nunukan Janji Tingkatkan Pengawasan Peredarannya di Nunukan

Secara terpisah, Kepala Seksi Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Nunukan, Arif Novrianto berjanji akan memperketat pengawasan peredaran rokok arrow yang menggunakan pita cukai tak sesuai dengan peruntukannya di pasaran.

Hal ini berkaitan dengan informasi banyaknya rokok arrow yang sama dengan hasil tangkapan Ditpolairud Polda Kaltara yang sudah beredar luas di Kabupaten Nunukan. “Ke depannya kita (Bea Cukai Nunukan) akan meningkatkan pengawasan di pasaran terkait dengan peredaran rokok arrow atau rokok lainnya yang ditempeli pita cukai tak sesuai dengan isinya,” beber Arif kepada awak media di kantornya pada Jumat, 26 Januari 2024.

Peredaran rokok arrow yang memiliki pita cukai tak sesuai isinya, sudah lama berlangsung di Kabupoaten Nunukan. Namun baru ditangkap, dilakukan oleh aparat kepolisian Ditpolairud Polda Kaltara setelah mendapatkan informasi atau perintah dari Mabes Polri. (Redaksi)

Artikel Rokok Arrow Berpita Cukai tak Sah Lolos Beredar di Nunukan, Ini Alasan Ditpolairud pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2024/01/26/rokok-arrow-berpita-cukai-tak-sah-lolos-beredar-di-nunukan-ini-alasan-ditpolairud/feed/ 0
Polairud Polda Kaltara Tangkap 268 Ball Rokok Arrow di Nunukan https://berandatimur.com/2024/01/26/polairud-polda-kaltara-tangkap-268-ball-rokok-arrow-di-nunukan/ https://berandatimur.com/2024/01/26/polairud-polda-kaltara-tangkap-268-ball-rokok-arrow-di-nunukan/#respond Fri, 26 Jan 2024 11:34:33 +0000 https://berandatimur.com/?p=3649 Nunukan (BERANDATIMUR) – Sebanyak 268 ball rokok arrow melanggar penggunaan pita cukai diamankan aparat kepolisian dari...

Artikel Polairud Polda Kaltara Tangkap 268 Ball Rokok Arrow di Nunukan pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Nunukan (BERANDATIMUR) – Sebanyak 268 ball rokok arrow melanggar penggunaan pita cukai diamankan aparat kepolisian dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltara berkat informasi atau perintah dari Mabes Polri.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 24 Januari 2024 yang dimuat dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan. Kontainer itu bernomor SPNU 3085953 diangkut oleh kapal cargo MW Verizon dari Tanjung Perak Surabaya.

Dirpolairud Polda Kaltara Kombes Pol B Wiwiaawan pada press rilis di Kantor Bea Cukai Nunukan pada Jumat, 26 Januari 2024 menerangkan, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kontainer di atas kapal cargo itu ditemukan berisi 268 ball rokok arrow yang memiliki pita cukai yang mencurigakan dari PT Sumber Agung Malang, Jawa Timur.

Setelah dihitung, dari 268 ball rokok arrow terdiri atas 214.400 bungkus atau 4.288.000 batang. Sedangkan tersangkanya bernama Nanang selaku perwakilan dari pemilik rokok arrow tersebut.  Wiwiawan mengungkapkan pengakuan tersangka dari hasil pemeriksaan sementara rokok aroow itu akan dipasarkan di Kabupaten Nunukan dan sekitarnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang dinyatakan cukup, maka tersangka dikenakan pasal 29 ayat 2a UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengawasan dan Pencegahan Kantor Bea Cukai Nunukan, Arif Novrianto mengatakan, Nanang tidak dapat dikenakan hukuman penjara dikarenakan bukan pelaku dari pelanggaran tersebut. Dimana penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan isi dari rokok arrow itu dilakukan oleh perusahaan yang mengeluarkan rokok yang dimaksudkan.

“Pak Nanang ini tidak bisa dikenakan pelangaran pidana karena bukan dia yang melakukan. Jadi kemungkinan hanya dikenakan pelanggaran administrasi saja,” ucap Arif kepada awak media.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan pada bungkus rokok arrow itu dimana pita cukai yang ditempel bertuliskan 10 batang padahal isi dalam satu bungkus adalah 20 batang. “Nah dari pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya ini yang melanggar dan merugikan negara,” kata dia.

Kemudian, rokok arrow tangkapan Ditpolairud Polda Kaltara ini akan diserahkan kepada negara sebagai barang milik negara terlebih dahulu. Selanjutnya, menunggu arahan dari Lembaga Lelang Negara apakah dimusnahkan atau dilakukan langkah lain.

Menurut Arif, berkaitan dengan kasus ini lebih mengedepankan pemasukan bagi negara dimana pemilik rokok arrow ini dapat dikenakan denda 2-10 kali lipat dari cukai yang sebenarnya harus dibayar kepada negara.

Arif juga mengutarakan, barang hasil tengahan ini telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan Nomor SBP-04/KBC.160602/2024 tanggal 25 Januari 2024. Barang sitaan itu telah disegel dan ditempatkan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan nomor BA-4/SEGEL/KBC.160602/2024 tanggal 25 Januari 2024. (Redaksi)

Artikel Polairud Polda Kaltara Tangkap 268 Ball Rokok Arrow di Nunukan pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2024/01/26/polairud-polda-kaltara-tangkap-268-ball-rokok-arrow-di-nunukan/feed/ 0