SMSI Arsip - Independen https://berandatimur.com/tag/smsi/ Lugas Tue, 30 Apr 2024 01:33:32 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.3 Praktisi Pers: Perpres 32/2024 Belenggu Pers Indonesia, Kembali Era Orba https://berandatimur.com/2024/04/30/praktisi-pers-perpres-32-2024-belenggu-pers-indonesia-kembali-era-orba/ https://berandatimur.com/2024/04/30/praktisi-pers-perpres-32-2024-belenggu-pers-indonesia-kembali-era-orba/#respond Tue, 30 Apr 2024 01:33:32 +0000 https://berandatimur.com/?p=3902 Pekanbaru (BERANDATIMUR) – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform...

Artikel Praktisi Pers: Perpres 32/2024 Belenggu Pers Indonesia, Kembali Era Orba pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Pekanbaru (BERANDATIMUR) – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights dinilai Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai filosofi yang salah.

Selain itu, organisasi perusahaan pers ini menilai metodologi hingga kesimpulan yang salah pula ikut digunakan dalam menyusun Perpres ini.  Jika Perpres nanti dilaksanakan, maka akan menjadi blander dan mengiring pers Indonesia menuju replika rezim pers ala Orde Baru.

Tidak hanya itu, bahkan mengaburkan dan menggabungkan kembali “code of publication” dengan “code of interprese” seperti pemberlakuan SIUPP.

Wartawan senior dan praktisi pers, Wina Armada Sukardi selaku nara sumber menegaskan, keberadaan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hal ini disampaikan dalam diskusi bertajuk ‘’Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’’ yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau di Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin 29 April 2024.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Riau Devi Rizaldi ini dan dihadiri Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat Novrizon Burman, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.

Selain Wina, diskusi ini juga menghadirkan dua narasumber yang kompeten lainnya yakni Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, dan Dewan Pakar SMSI Pusat Zulmansyah Sekedang.

Menurut Wina menanggapi Perpers Nomor 32 Tahun 2024 mengatakan, judulnya saja sudah salah kaprah bahkan kontradiktif dan kontra produktif. “Dari judulnya saja, jelas terang benderang udah ngaco banget. Kacau sekali. Masa, kualitas jurnalistik dituntut menjadi tanggung jawab platform digital,” tegas Pakar hukum dan etika pers ini.

Sembari menyatakan, Perpres ini juga mengatur perusahaan (code of interprese) atau soal mengatur substansi jurnalisme (code publication). Ini saja sudah tidak jelas karena perusahaan platform digital tidak punya wartawan yang mengatur soal redaksi. “Pantaskah dituntut tanggung jawab untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas?,” tanya Wina.

Lantas apa yang dimaksud dengan jurnalisme bermutu? Wina menyebutkan, pertama setiap redaksi memiliki karakter dan penilaian “berita berkualitas” sendiri-sendiri, kedua ada independensi news room yang tidak boleh dicampuri pihak lain, ketiga sepanjang telah sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ), karya pers layak ”fit to print” atau disiarkan/disayangkan, dan keempat pengawasan kode etik berada pada Dewan Pers dan Organisasi Wartawan.

“Karya komersial dan karya bermutu dalam jurnalistik dapat sama ada satu berita, tetapi juga dapat berbeda,” tegas Wira lagi. Namun jadi pertanyaan adalah siapa punya tanggungjawab dalam peningkatan mutu jurnalisme tersebut. Selama ini yang bertanggungjawab adalah perusahaan pers, Dewan Pers, dan organisasi wartawan. Perihal, mutu jurnalisme itu, tidak boleh ada campur tangan dari manapun terhadap pers nasional.

Apakah terhadap perusahaan platform digital yang tidak tahu menahu soal kualitas jurnalisme dapat dituntut harus melakukan peningkatan mutu jurnalistik atau jurnalisme yang berkualitas? Wina mengatakan, jurnalisme berkualitas hanya salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.

Lalu apa hubungan ‘dukungan’ perusahaan platform digital dengan mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis di Indonesia? Karena perusahaan pers adalah lembaga ekonomi dan bukan politikus? Dalam hal ini, tidak ada hubungan antara perusahaan platform digiltal dengan dukungan terhadap jurnalisme berkualitas, karena tidak ada manfaatnya bagi perusahaan pers.

Pada sisi lain, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital maka pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas tersebut.

Sebenarnya, sebut Wina, yang perlu diatur adalah ekosistem yang menyangkut perusahaan platform digital dan perusahaan pers, ataukah juga pada subtansi jurnalistiknya agar berkualitas. Bahayanya, ada pencampuradukan antara urusan perusahaan pers (code of interprese) dan kemerdekaan redaksi (code of publication.

Dalam pasal 1 ayat 1 Perpers No 32 Tahun 2024 diterangkan, Tanggung Jawab Perusahaan Digital adalah kewajiban perusahaan digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas sebut Wina.

Dua kesalahan paradigma dari rumusan ini:
1. Seharusnya tanggung jawab perusahaan platform digital berada pada wilayah korporasi seperti membayar pajak, menaati hukum Indonesia dan sebagainya. Bukan malah tanggungjawabnya disuruh menjaga kualitas jurnalisme.

2. Ini memberikan hak platform digital ikut “turut campur tangan” dalam bisnis pemberitaan yang sehat, sesuatu yang bertentangan dengan UU Pers. Dampak mengatur ekosistem bisnis pemberitaan akan sangat luas terhadap kehidupan kemerdekaan pers! Perusahaan pers sendiri saja tidak pernah ”dipaksa” membuat redaksinya bermutu!!

Apa itu perusahaan platform digital? Wina memaparkan, Pasal 1 ayat 9 Perpres No 32 Tahun 2024 merumuskan perusahaan platform digital adalah penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan layanan platrom digital serta memanfaatkannnya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data. Tidak disebut terkait dengan penentuan jurnalisme, apalagi yang berkualitas. Hanya memang kemudian disebut menjalankan “layanan digital” seperti disebut dalam pasal 1 ayat 4.

“Pasal 1 ayat 4 Perpers No 32 Tahun 2024 menjelaskan, layanan platform digital adalah layanan milik perusahaaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantai layanan berita yang ditujukan untuk bisnis. Apa bedanya dengan rumusan perusahaan pers? Dan kalau sama dengan perusahaan pers harus diperlakukan sesuai dengan perusahaan pers berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999,” tanya Wina.

Menurut Wina, tujuan Perpres itu sudah jelas. Dimana Pasal 2 Perpres mementukan, Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnaisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan. Pengertiannya, agar “berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan”. Apa maksudnya? Bagaimana menentukan “kepemilikanya secara adil?” Siapa yang menentukan adil? Bagaimana hubungannya dengan hak cipta, UU Pers dan bidang keperdataan lainnya?

Padahal, lanjut Wina, kewajiban perusahaan platform digital itu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital, memberikan upaya terbaik untuk membantu memperioritaskan fasalitasi dan komersiaslisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers serta memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital, melaksanakan pelatihan dan profram yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab, memberikan upaya terbaik dalam mendisain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan dan peraturan perudangan-undangan dan bekerja sama dengan perusahaan pers.

Pertanyaannya, dimana peranan perusahaan pers sendiri terhadap kerja wartawan dan peningkatkan kulitas beritaya? Bukankah semua berita yang keluar dari perusahaan pers harusnya sudah berkualitas, taat KEJ dan layak tayang/siar dan bukan ditentukan oleh perusahaan platform digital?

Kenapa yang sudah lolos dari perusahaan pers harus “diseleksi” lagi oleh perusahaan platform digital? Bagaimana dengan keterkaitan dengan penyelenggaraan Standar Kompetensi Wartawan dan penataan terhadap Kode Etik Jurnalistik?

Bagaimana menentukan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital? Bukankah selama ini semua sudah bebas memakai layanan latform digital tanpa diskrimintatif? Apakah layak perusahaan platform digital yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan jurnalisme harus melaksanakan pelatihan dan program untuk jurnalistik berkualitas?

Bukankah ini kewajiban perusahaan pers, organisasi-organisasi perusaan pers dan Dewan Pers.  Algoritma harus diberlakukan secara sama dan terbuka untuk siapa saja?

Dikatakan Wina, kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan Pers harus dituangkan dalam perjanjian. Ini berarti harus ada kebebasan dan kesetaraan berkontrak dalam perjanjian. Tidak boleh ada yang memaksa. Boleh ada bentuk lain yang disepakati para pihak sesuai kebebasan berkontrak.

Kerjasama dalam perjanjian mengatur soal:

a. lisensi berbayar
b. bagi hasil, merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian;
c. berbagi data agregt pengguna berita, dan atau/
d. bentuk lainnya yang disepakati.

Nilai keekonomian seperti apa dan untuk menguntungkan siapa? Tentu keenomian dari para pihak yang membuat perjanjian. Ini menyangkut kebebasan melakuan perjanjian. Harus ada kesetaraan antara para pihak. Juga berlaku asas reprositas. Asas timbal balik.

”Kalo gue harus membayar waktu mengambil punya loe, maka loe juga harus membayar yang loe ambil dari punya gue. Harus ada hitung-hitungan lebih banyak manfaaat atau mudaratnya. Kalau para pihak tidak setuju, tiudak boleh ada pemaksaan. Perpres menjadi dapat tidak berguna sama sekali,” ujar Wina.

Terkait penyelesaian sengketa, ungkap Wina, Pasal 8 menyebutkan, jika terjadinya sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat mengajukan ke pengadilan umum, arbritase atau alternatif penyelesaian sengketa dan dilakukan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak disebut ada lembaga lain yang boleh mengatur atau menyelesaikan sengketa kasus perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Menyinggung soal pembentukan komite dalam Pasal 9 yang menyebutkan, Komite yang melaksanakan tugasnya bersifat independen dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

“Tidak ada alasan mengapa Dewan Pers harus membentuk Komite. Tidak jelas logikanya. Pada tahap ini, nyata pemerintah sudah ikut campur dan menekan Dewan Pers untuk membentuk Komite. Padahal menurut UU Pers tidak ada tugas dan kewajiban Dewan Pers membentuk Komite. Dengan pasal ini Dewan pers sudah tidak independen lagi.

Dewan Pers hanya membentuk Komite, tetapi setelah itu tidak punya lagi kontrol dan pengendalian kepada komite. Komite melapornya ke menteri, bukan ke Dewan pers!!,” tegas Wina.

Tugas Komite pada Perpres ini, sebut Wina, memastikan terlaksananya pasal 5 serta pengawasan dan pemberian fasilitas pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana pasal 5. Komite ini juga bertugas memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers (sebagaimana dimaksud pasal 8) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Menteri ditata lebih berkuasa ketimbang Dewan Pers atas Komite.

Sesuai Pasal 11, beber Wina, Komite mempunyai fungsi pemberiaan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan. Ketentuan ini jelas menempatkan menteri sebagai pemegang kekuasaan lebih tinggi dari komite. Ini tepat sama ketika dalam UU pers yang lama, Dewan Pers memberikan rekomendasi kepada Menteri Penerangan.

“Ini sebuah kemunduran. Pers telah kehilangan indepdensinya. Dengan kebebasan berkontrak antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers secara independen, komite sebenrnya sudah tidak dapat ikut campur lagi,” katanya.

Unsur pemerintahan dalam komite, sebut Wina, sesuai pasal 14 anggota Komite sebanyak-banyaknya 11 orang, terdiri dari 5 orang dari unsur Dewan Pers, 5 orang dari unsur pakar dan seorang dari kementrian.

Walaupun hanya satu unsur pemerintah, unsur pakar ditunjuk oleh pemerintah. Maka dengan enam anggota kemungkinan ketua dari unsur kepentingan pemerintah. Dengan demikian ada enam orang yang mewakili kepentingan pemerintah.

“Tak syah lagi pemerintah sudah menguasai Komite. Mencampuri urusan pers. Ini kembali ke paradigma UU Pers lama dan melanggat UU Pers No 40 Tahun 1999,” katanya seraya menyampaikan, dana Komite bersumber dari:
a. Organisasi pers;
b.Perusahaan pers;
c. bantuan dari negara; dan/atau
d bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘Bagaimana Komite mau membantu perusahaan pers, kalau sumber dananya salah satunya malah dari perusahaan pers sendiri? Komite malah membebani perusahaan pers.Kalau sebagian besar dari negara lewat pemerintah maka pemerintahlah yang berkuasa mengatur Komite,” kata Wina.

Kehadiran Komite di tengah upaya pemerintah ini mengurangi lembaga atau organisasi yang tidak penting merupakan pemborosaan keuangan negara dan perusahaan pers. Secara Tidak Langsung Komite telah mengambil alih independen pers dalam mengatur dirinya sendiri. Jadi merupakan pengekangan terhadap kemerdekan pers.

“Publisher Rights ini lebih banyak merugikan perusahaan pers. Perusahaan platform digital melanggar UU Pers dan banyak landasan pembuatan yang tidak jelas serta tidak kokoh. Sebaiknya Perpres ini dicabut saja. Tak ada gunanya bagi kemjuan pers. Kalau pemerintah masih bersikukuh, diupayakan ada judial review (JR) ke Mahkamah Agung,” tegas Wina. (sumber SMSI Pusat)

Artikel Praktisi Pers: Perpres 32/2024 Belenggu Pers Indonesia, Kembali Era Orba pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2024/04/30/praktisi-pers-perpres-32-2024-belenggu-pers-indonesia-kembali-era-orba/feed/ 0
Rapimnas 2023, SMSI Sepakat Ciptakan Pemilu Damai https://berandatimur.com/2023/10/29/rapimnas-2023-smsi-sepakat-ciptakan-pemilu-damai/ https://berandatimur.com/2023/10/29/rapimnas-2023-smsi-sepakat-ciptakan-pemilu-damai/#respond Sat, 28 Oct 2023 18:23:06 +0000 https://berandatimur.com/?p=3418 Jakarta (BERANDATIMUR) – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus menyatakan pihaknya sepakat ikut...

Artikel Rapimnas 2023, SMSI Sepakat Ciptakan Pemilu Damai pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Jakarta (BERANDATIMUR) – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus menyatakan pihaknya sepakat ikut menciptakan pemilu damai menjelang Pemilihan Umum 2024.

Hal tersebut disampaikannya saat sambutan pada pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SMSI tahun 2023, di aula Hotel Jayakarta, Jakarta, 27 Oktober 2023.

Untuk mewujudkan hal tersebut, dia meminta saran dari Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) tentang cara pers ikut menciptakan pemilu damai.

“Kita sepakat memutuskan menyamakan persepsi. Sebab itu sebelumnya kami sudah meminta arahan ke Kompolnas seperti apa yang namanya pemilu damai itu. Bagaimana masyarakat pers ikut terlibat menciptakan pemilu damai demi bangsa dan negara ini. Dan arahan beliau, harus bersinergi dengan pihak kepolisian yang bertanggung jawab terhadap keamanan itu,” ujar Firdaus.

Ia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Dr Sandi Nugroho. “Kadiv Humas menyambut baik. Dan bentuk sinergi seperti apa akan dibicarakan di Rapimnas ini,” kata Firdaus.

Apalagi, kata Firdaus, pemilu damai versi pers belum tentu sama dengan pemilu damai versi polisi dan TNI. “Untuk itu, minimal ada benang merah yang menyatukan persepsi,” ujar Firdaus di hadapan Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Dr. Benny Josua Mamoto yang juga menjabat Ketua Dewan Pertimbangan SMSI.

Anggota Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto menyambut baik niat SMSI yang akan terlibat dalam perwujudan pemilu damai. “Saya percaya dengan kebersamaan kita beragam dan berBhinneka Tunggal Ika, maka saya percayakan wujud pemilu damai, meskipun kita punya banyak perbedaan tetapi kita juga mempunyai banyak persamaan. Jangan cari perbedaannya tapi kita cari persamaannya,” kata Tri Agung.

Tri Agung mengajak semua pihak untuk melangkah bersama dalam perbedaan yang ada. “Melangkah bersama menuju Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang lebih sejahtera, Indonesia yang damai dan mampu mengembangkan rakyatnya untuk lebih baik lagi.”

Sementara Ketua Harian Kompolnas Irjen Po (Purn) Dr. Benny Josua Mamoto berharap agar media massa, khususnya yang tergabung dalam SMSI untuk bisa terus mengawas proses demokrasi di Indonesia.

“Kiranya media sebagai alat control bisa terus mengawal proses demokrasi sesuai aturan,” katanya.

Rapimnas SMSI tahun 2023 ini diikuti oleh seluruh perwakilan SMSI di Indonesia. Rencananya, kegiatan ini akan berlangsung dua hari dari 27-28 Oktober 2023. (Redaksi)

Artikel Rapimnas 2023, SMSI Sepakat Ciptakan Pemilu Damai pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2023/10/29/rapimnas-2023-smsi-sepakat-ciptakan-pemilu-damai/feed/ 0