

Nunukan (berandatimur.com) – Seorang tekong TKI (tenaga kerja Indonesia) di Kabupaten Nunukan, Kaltara dijadikan DPO (daftar pencarian orang) karena terlibat perdagangan orang atau human trafficking ke Negeri Sabah, Malaysia.
Keterlibatannya diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap saat akan diberangkatkan ke Negeri Sabah, Malaysia tanpa menggunakan dokumen keimigrasian (paspor).
Kepala KSKP ( Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan) Polres Nunukan, AKP Eka Berlin di ruang kerjanya, Selasa (21/8) bahwa tekong yang dimaksudkan berinisial “R” diketahui selama ini seringkali memberangkatkan calon TKI tanpa dokumen.
Sehubungan dengan penetapannya menjadi DPO, pria berinisial “R” ini menghilang dari Kabupaten Nunukan dan belum diketahui keberadaannya.
Penangkapan calon TKI secara ilegal yang diberangkatkan pria “R” ini merupakan kasus ke-11 yang berhasil diungkap aparat kepolisian setempat dengan modus yang berbeda-beda.
Eka Berlin menyatakan, pihaknya komitmen memberantas TKI ilegal yang akan dipekerjakan di Negeri Sabah. Oleh karena itu, setiap kedatangan kapal di Pelabuhan Tunon Taka dengan menggunakan pengeras suara menghimbau agar tidak berangkat ke Malaysia tanpa dokumen.
Selain itu, dia juga mengimbau, berangkat ke Negeri Sabah harus melalui jalur resmi yakni loket pemeriksaan Imigrasi di pelabuhan tersebut dan tidak menyeberang pada malam hari ke Pulau Sebatik.
Langkah ini sebagai upaya preventif yang dilakukan aparat kepolisian di daerah itu meminimalisir pemberangkatan calon TKI secara ilegal.
Sedangkan 11 kasus “human traficking” yang diungkap tersebut telah ada yang berkekuatan hukum tetap dan ada juga masih dalam proses penyidikan.
“Kasus pengungkapan human trafficking yang diungkap sebagian telah berkekuatan hukum tetap,” beber Eka Berlin yang menjabat Kepala KSKP Polres Nunukan sejak tiga tahun lalu.
Pria “R” yang DPO, kata dia, tetap akan dilakukan pengejaran hingga diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (***)
Editor: M Rusman