

Nunukan (berandatimur.com) – Tiga jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Negeri Sabah, Malaysia dipulangkan BP3TKI (Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI) Nunukan, Kalimantan Utara ke kampung halamannya di NTT (Nusa Tenggara Timur).
Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan BP3TKI Nunukan, Arbain di Nunukan, Senin (2/7) membenarkan, ketiga jenazah TKI korban “speedboat” tabrakan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan ke kampung halamannya.
Ketiga jenazah tersebut diberangkatkan dari Kabupaten Nunukan ke Kota Tarakan. Selanjutnya diterbangkan ke NTT pada Selasa (3/7).


Arbain menyatakan, biaya pemulangannya ditanggung sepenuhnya oleh BP3TKI Nunukan. “Seluruh biayanya ditanggung BP3TKI (Nunukan),” ujar dia.
Sebenarnya ketiga jenazah tersebut memiliki dokumen atau paspor bekerja di Negeri Sabah tetapi ditahan oleh majikannya.
Oleh karena itu, terpaksa pulang ke Indonesia melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik.
Kepala BP3TKI Nunukan, Kombes Pol Ahmad Ramadhani secara terpisah mengatakan, ketiga jenazah TKI yang dipulangkan itu adalah Agustina Jawakelen, Vyani Mukin dan Maria Goberi Baker Beguir. Ketiganya beralamat di Larantuka NTT.
“Saat ini ketiga jenazahnya sudah berada di Tarakan. Selanjutnya diterbangkan le Maumere (NTT),” beber Ahmad Ramadhani.
Penerbangan pesawat yang mengangkut ketiga jenazah TKI tersebut pada Selasa (3/7) sekira pukul 09.00 wita.
Bastian, keluarga ketiga jenazah TKI itu mengaku prihatin atas jalur ilegal pemberangkatan dan pemulangan TKI secara ilegal melalui Pulau Sebatik.
Jalur ilegal ini telah menelan korban beberapa kali sehingga perlu mendapatkan perhatian pemerintah mengawasi dan melarang penggunaan jalur tersebut.
Mengenai jenazah anak Agustina Jawakelen atas nama Yordimus Waton yang baru ditemukan Minggu (1/7) pagi tidak dapat dipulangkan lagi.
Sebab, kondisi mayat anak yang meninggal dunia bersama ibunya itu tidak memungkinkan dikirim lagi. (An/wan)