Home / Nasional

Rabu, 28 Juni 2023 - 21:19 WIB

Kemendikbud: Wisuda PAUD, SD, SMP dan SMA Tidak Diwajibkan

Padang (BERANDATIMUR) –  Banyaknya keluhan orangtua dan wali siswa atas beban biaya yang harus ditanggung pada saat anaknya menamatkan sekolah. Sehubungan sekolah dan komite “bersepakat” acara pelepasan dan kelulusan dirayakan dengan acara wisuda yang terkesan seremonial untuk menjaga gengsi sekolah.

Akhirnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menanggapi cepat dengan menerbitkan suray edaran (SE).

Dikutip dari VIVA.co.id pada Rabu, 28 Juni 2023 bahwa Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, kebijakan itu diberlakukan pada acara wisuda pada satuan PAUD, SD, SMP, juga SMA yang menjadi
salah satu poin penting.

Kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtua atau wali murid.

Protes orangtua atas acara wisuda karena dipungut biaya yang tergolong mahal dan memberatkan. Mulai ratusan ribu dan jutaan rupiah.

Bahkan netizen pun ikut angkat bicara di media sosial untuk mengembalikan prosesi wisuda serta pemindahan tali toga hanya diberlakukan hanya untuk jenjang perguruan tinggi.

Namun ada pula netizen yang menilai prosesi wisuda bagi PAUD-SMA sebagai pemacu motivasi siswa untuk terus menggapai pendidikan.

Oleh karena itu, SE Kemendikbud ini mengimbau jika prosesi kelulusan, pelepasan siswa berupa wisuda tidak boleh memberatkan dan bukan hal yang wajib.

SE ini tertanggal 23 Juni 2023 yang ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Poin yang ditekankan dalam SE Kemendikbud tersebut antara lain, memastikan satuan pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan menengah di wilayah kerja masing-masing kepala daerah. Agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.

Jangan Lewatkan  MK Segera Putuskan Sistem Pemilu 2024

Selanjutnya, memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah di masing-masing wilayah kerja melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dasar hukum aturan terkait wisuda PAUD-SMA ini berdasarkan 4 dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. (*)

Editor: M Rusman

Share :

Baca Juga

Nasional

Anas Urbaningrum Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PKN yang Baru

Nasional

Seharusnya, Mentan SYL Tiba di Indonesia Pada 1 Oktober

Nasional

MK Segera Putuskan Sistem Pemilu 2024

Nasional

Anies-Cak Imin Bakal Berpasangan, Demokrat: Nasdem-Anies Pengkhianat

Nasional

Jadi Tersangka Korupsi, Puspom TNI Tahan Kabasarnas

Nasional

Menteri Pertanian SYL Menghilang di Luar Negeri?

Nasional

Ketum Parpol Kumpul di Istana Negara, Berpotensi Usung Ganjar-Prabowo

Nasional

Jenderal Bintang 3 Tersangka KPK, Punya Pesawat Pribadi