Home / Sulawesi Selatan

Rabu, 5 Juli 2023 - 07:41 WIB

Ditangkap! Remaja Wanita 18 Tahun, Mucikari Anak SMP di Parepare

Parepare (BERANDATIMUR) – Seorang wanita di Kota Parepare, Sulsel yang masih berusia 18 tahun sudah mampu mencari nafkah sendiri untuk kehidupan dan kebutuhan pribadinya.

Pekerjaan yang dilakoninya dengan mempekerjakan dua anak di bawah umur lalu “dijual” secara online kepada pria hidung belang alias pemuas nafsu.

Statusnya sebagai muncikari atau bos dari kedua anak di bawah umur ini akhirnya tercium oleh aparat hukum di daerah itu. Remaja wanita ini ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Polres Parepare untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Remaja ini berinisial DM (18) warga Kota Parepare, ketahuan “menjual” secara online terhadap dua anak yang masih pelajar di salah satu SMP di daerah itu.

Informasi yang berhasil digali aparat kepolisian, tarif yang dipatok kepada pria yang ingin memuaskan nafsunya dengan harga Rp250.000-Rp300.000 sekali kencan.

Kedua anak di bawah umur ini terpaksa dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi pada Seni, 3 Juli 2023 memaparkan bahwa dari informasi yang dikembangkan akhirnya menangkap DM karena diduga sudah memgeksploitasi anak di bawah umur.

DM ditangkap di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Soreang, Parepare pada Jumat, 23 Juni 2023.

Sedangkan kedua korbannya berinisial HH (14) dan HR (16).

“Caranya pelaku mengkoordinir korban sebagai PSK yang dijual dengan cara melalui online kepada laki-laki,” beber AKP Deki.

Ia menambahkan, pelaku atau DM mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp100 ribu dari korban HH dan Rp50 ribu dari HR setiap pelanggannya

“Pelaku mendapatkan imbalan setiap kali ada transaksi prostitusi online dari dua perempuan (korban),” ungkap AKP Deki.

Korban HH (14) ini diketahui masih pelajar SMP di Kota Parepare. Sedangkan HH (16) sudah putus sekolah.

Jangan Lewatkan  Hujan Deras Mengguyur Bulukumba, 2 Desa Tenggelam

Hasil penyidikan aparat kepolisian setempat, pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 88 juncto 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara15tahun. (bt03)

Editor: M Rusman

Share :

Baca Juga

Warga Tolak Reklamasi Pulau Lae-Lae, Pemprov Sulsel Dinilai Langgar HAM

Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Dinilai Langgar HAM, Warga Tolak Reklamasi Pulau Lae-lae

Sulawesi Selatan

Tiga Pelajar di Makassar Dipaksa Minum Miras Oplosan, 1 Tewas

Sulawesi Selatan

10 Lokasi Sholat Id Muhammadiyah di Bulukumba
Remaja Asal Herlang Tewas Dilindas Truk di Gantarang

Sulawesi Selatan

Remaja Asal Herlang Tewas Terlindas Mobil Truk di Jalanjang, Gantarang

Sulawesi Selatan

Wartawan Korban Kekerasan Aparat di Bulukumba Melapor ke LBH Pers
Oknum Polisi Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu-sabu di Parepare

Sulawesi Selatan

Bawa 2 Kg Sabu-sabu dari Nunukan, Oknum Polisi Diciduk di Parepare

Sulawesi Selatan

Demo Mahasiswa di Bulukumba Ricuh, Wartawan Dipukuli, Kepala Kasat Intel Bocor
KRI Teluk Hading Terbakar di Perairan Bira-Selayar

Sulawesi Selatan

KRI Teluk Hading 538 Terbakar di Perairan Antara Bira-Selayar