Home / Daerah/Sulawesi Selatan / Hukum dan Kriminal

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:19 WIB

Polrestabes Makassar Dinilai Lamban Tangani Kasus Pencurian Mobil di Mangasa

Barang bukti mobil Nopol B 1887 TJM dan Asrul, terduga pelaku pencurian dan perampasan mobil di Perumahan Griya Telkom Kelurahan Mangasa. FOTO: Doc Korban Muh Rusli

Barang bukti mobil Nopol B 1887 TJM dan Asrul, terduga pelaku pencurian dan perampasan mobil di Perumahan Griya Telkom Kelurahan Mangasa. FOTO: Doc Korban Muh Rusli

MAKASSAR – Kasus pencurian sebuah kendaraan roda empat (mobil), kini ditangani unit Jatanras (Kejahatan dengan kekerasan) Satuan Reskrim Polrestabes Makassar. Namun, sampai sekarang belum ada titik terang terhadap penanganannya sehingga membuat korban (pemilik kendaraan) bertanya-tanya atas kasus yang dilaporkannya tersebut.

Kasus ini dilaporkan korban atas nama Muh Rusli beralamat Jalan Pahlawan Nomor 134 RT 002 RW 001 Benteng Kepulauan Selayar ini pada Rabu 15 April 2026 sekitar pukul 22.44 Wita melalui SKPT Polrestabes Makassar Nomor LP/B/857/IV/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan yang ditandatangani Aiptu Supardi.

Menurut keterangan korban kepada media ini menceritakan, kronologis kejadiannya bahwa pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 16.30 Wita didatangi seorang pria mengaku bernama Asrul. Pria ini mengaku hendak memeriksa mobil milik korban (Muh Rusli) yang didapatkan informasinya melalui media sosial facebook. Pemeriksaan fisik mobil dilakukan terlapor katanya atas perintah H Rahman.

Rusli mengaku, sebelum pria bernama Asrul mendatanginya di kediamannya di Griya Telkom Jalan Sultan Alauddin III Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar pada hari kejadian. Terlebih dahulu, korban mengaku sering dihubungi melalui telepon selulernya oleh pria bernama Haji Rahman.

Terlapor Asrul, diduga pelaku pencurian dan perampasan mobil Honda CRV milik korban Muh Rusli pura-pura memeriksa kondisi barang bukri sebelum dibawa lari. FOTO: Doc Muh Rusli (korban)
Surat bukti tanda pelaporan polisi oleh korban yang belum diketahui titik terangnya sampai sekarang

Dimana pada saat itu, korban sedang berangkat ke Pulau Selayar menggunakan mobil yang dicuri tersebut sehingga janjian ketemu ketika sudah berada di Kota Makassar. Berselang beberapa hari kemudian, korban menyatakan, pulang ke Makassar dengan membawa mobil merek Honda CR-V warna hitam mutiara dengan nomor polisi B 1887 TJM untuk bertemu dengan Haji Rahman.

Anehnya, ketika berada di kediamannya di Kompleks Griya Telkom Makassar, datang seorang pria bernama Asrul mengaku suruhan Haji Rahman dengan mengenakan celana pendek levis warna hitam baju kaos oblong warna putih dengan sandal plastik warna hitam bergambar buaya putih.

Jangan Lewatkan  Anggota DPRD Nunukan Serap Aspirasi di Kawasan Wisata Mangrove

Pada saat itu, Asrul mendesak korban untuk menandatangani kwitansi sebagai bukti transaksi dengan alasan uangnya sebesar Rp120 juta telah ditransfer ke rekening korban. Namun korban tidak bersedia menandatangani kwitansi itu karena uang dimaksudkan tidak masuk direkeningnnya sesuai keterangan terlapor.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, memang ada transaksi pembelian yang ditransfer via aplikasi Dana atas nama Asrulllah A Parewe sebesar Rp120 juta tujuan rekening BRI atas nama Unung bukan ke rekening korban. Transaksi dilakukan dua kali masing-masing Rp100 juta pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 17.19.40 WIB dan Rp20 juta pada hari yang sama sekitar pukul 17.20.30 WIB.

Terlapor yang datang ke kediaman korban diduga kuat bernama lengkap Asrullah A Parewe namu hanya mengaku bernama Asrul. Mobil milik korban memiliki nomor rangka MHRRM 1830HJ750407 dan nomor mesin R20A54713612.

Lambannya penanganan kasus ini, membuat korban merasa khawatir mobil miliknya telah dihilangkan oleh terlapor karena kuat sejak awal sudah ada niat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan. Menurut Muh Rusli, pada saat meminta surat-surat kelengkapan kendaraan (mobil) itu berupa BPKB dan STNK langsung ditaruh di dalam mobil.

Pada saat itu, terlapor pura-pura memeriksa kondisi mobil dan setelah itu masuk lagi ke rumah korban lalu naik ke mobil itu dan mendorong korban ketika hendak dicegat. “Waktu mau pergi itu kan tiba-tiba dan saya berusaha mencegat (melarang) karena belum dibayar. Tapi saya didorong oleh Asrul sehingga saya terlempar dan lolos pergi,” ujar Muh Rusli kepada media ini.

“Semua surat-surat mobil (STNK dan BPKB) dibawa pergi karena sudah ditaruh memenag di atas mobil waktu dia (terlapor) minta,” tambahnya lagi. Berdasarkan fakta-fakta pengakuan korban ini, terlapor ditengarai telah melakukan penipuan dengan perampasan mobil dengan kekerasan. Kuat dugaan juga, terlapor merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil dengan aksi khusus melalui media sosial.

Jangan Lewatkan  Perpustakaan Keliling Diharapkan Mampu Tingkatkan Minat Baca di Kaltara

Terkait dengan lambannya penanganan kasus ini, korban berharap penyidik Satreskrim Unit Jatanras Polrestabes Makassar memberikan kejelasan dengan cepat demi menjaga mobil miliknya tidak dihilangkan barang buktinya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab khususnya jaringan terlapor Asrul ini.

Berkaitan dengan kekhawatiran korban ini, media ini berusaha mengonfirmasi ke Satuan Reskrim Polrestabes Makassar pada Kamis, 21 Mei 2026. Ketika menghadap di bagian pelayanan Satreskrim Polrestabes Makassar, media ini diarahkan ke penyidik Unit Jatanras yang menanganinya. Media ini tiba di ruangan Unit Jatanras di Lantai III Polrestabes Makassar sekitar pukul 10.37 Wita.Hanya saja, ruangan tersebut dalam kondisi kosong alias tidak ada seorangpun penyidik yang ditemukan.

Sekitar pukul 11.30 Wita, baru ada penyidik Unit Jatanras memasuki ruangan. Tak lama kemudian, media ini masuk menghadap kepada seorang penyidik. Menanyakan keberadaan penyidik kasus ini dan pimpinannya (Kepala Sub Unit Jatanras) untuk konfirmasi. Tetapi penyidik yang ditemui mengaku, Kasubnit-nya sedang berangkat ke Surabaya, Jatim.

Media ini berusaha mendapatkan kejelasan informasi ini. Akhirnya menghubungi penyidik dari kasus ini bernama Dede Nugraha melalui sambungan chating whatsapp. “Saya di Surabaya pak,” tulis Dede kepada media ini.

Ketika dipertanyakan sejauhmana hasil penyelidikan kasus pencurian dan perampasan mobil di perumahan Kompleks Griya Telkom Kelurahan Mangasa, dia melanjutkan, sedang dilakukan penyelidikan dan terlapor sudah diperiksa. “Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor pak dan akan dilakukan gelar perkara,” ungkap penyidik ini.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyidikan, sambung Dede akan dimintakan izin sita khusus terhadap barang bukti yang ditemukan sedang berada di tangan terlapor Asrul. Ketika ditanyakan perihal posisi terakhir alamat terlapor dan keberadaan barang bukti, Dede tidak menjawab lagi pertanyaan media ini.

Jangan Lewatkan  Pada Harkitnas, Bupati Bulukumba Tanam Pohon Buah-Buahan

Media ini juga mempertanyakan, apakah terlapor ditahan karena dikenakan tindak pidana perampasan pasal 482 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun .

Bunyi Pasal 482 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 yakni:

(1) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau memberikan suatu utang maupun menghapuskan piutang.

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi mereka yang menggunakan pemaksaan fisik atau lahiriah, seperti todongan senjata tajam atau senjata api.

(*)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Prajurit Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC Kawal Siswa SMPIT Al-Huda Sebatik Ekspedisi Patok Perbatasan

Hukum dan Kriminal

2 Bengkel Terbakar di Jalan TVRI Nunukan, 4 Mobil Diselamatkan

Advetorial

Selama Ramadan, BI Hadirkan Penukaran Uang Rupiah di Bulukumba 

Hukum dan Kriminal

BBM Langka, Gas Elpiji Juga Menghilang di Nunukan
Korban Tewas di RUmah Kos

Hukum dan Kriminal

“Gadis” Cantik Ditemukan Tewas di Rumah Kos

Hukum dan Kriminal

Sebatik Kirim 20 Peserta Pada Open Turnamen Domino Makassar HGI 2025

Hukum dan Kriminal

Kapolri Cup 2024: Srikandi Polda Kaltara Raih 4 Medali

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Penghubung Sinjai-Kajang, 2 Tersangka Ditahan