Sinjai (BERANDATIMUR) – Dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan penghubung dua kabupaten di Sulawesi Selatan yakni Kabupaten Sinjai dengan Kabupaten Bulukumba secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai.
Penahanan kedua tersangka ini, ditahan pada Kamis, 9 Nopember 2023 di Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Sinjai setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dua korupsi ini terkait dengan proyek pembangunan jembatan dua kabupaten yang terletak di Balangpangi Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe, poros Sinjai-Kajang (Bulukumba) pada tahun anggaran 2022.
Sekadar diketahui, kedua tersangka tersebut berinisial G selaku Direktur CV Lajae Putra dan H selaku sub pelaksana lapangan.
Kajari Sinjai, Zulkarnaen menjelaskan penetapan tersangka terhadap keduanya setelah ditemukan dua alat bukti oleh penyidik sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. “Tersangka G dan H sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai sudah diperiksa sebagai tersangka dan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari Dinas Kesehatan,” beber Zulkarnain kepada awak media saat press rilis pada, Jumat, 10 Nopember 2023.
Penitipan kedua tersangka di Rutan Kelas IIB Sinjai selama 20 hari hingga 28 November 2023 mendatang. Zulkarnaen mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Andi Baso Lolo Sufu)
Editor: M Rusman