Nunukan (BERANDATIMUR) – Dua unit mobil asal Malaysia sitaan Bea Cukai Nunukan, Kaltara yang kini dalam penguasaan negara Indonesia, rencananya akan dijadikan kendaraan operasional Kantor Bea Cukai Nunukan. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Danang DS kepada awak media ini pada Selasa, 7 Nopember 2023.
Ia menjelaskan, mobil atau kendaraan roda empat asal negeri jiran merek toyota landcruiser warna biru dan putih pick up ini disita atau diamankan di perkebunan kelapa sawit diĀ Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan.
Danang mengakui, saat mengamankan mobil tersebut sedang dalam kondisi ditingalkan oleh pemiliknya sehingga tidak ada tersangka dalam kasus ini. “Mobil yang disita di kebun sawit dan sopirnya kabur. Tidak ada tersangka,” ujar dia.
Sehubungan dengan keberadaan mobil sitaan asal Malaysia ini, tidak dimusnahkan atau dilelang tetapi rencana dijadikan kendaraan operasional yang membutuhkan di internal. “Kita tidak lelang tapi rencananya dijadikan kendaraan operasional yang membutuhkan diinternal,” kata Danang.
Kedua unit mobil ini disita oleh petugas Bea Cukai Nunukan pada Agustus 2023 di perkebunan kelapa sawit di wilayah RI di Pulau Sebatik. Penyitaan dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
Salah satu mobil tersebut warna biru merek toyota landcruiser ‘Prado” berplat CAF 9009 dan warna putih pick up ber plat ST 1628. (Redaksi)