Home / Nasional

Jumat, 5 Mei 2023 - 08:20 WIB

Polisi Bebaskan Ajudan Pribadi

Jakarta (BERANDATIMUR) – Selegram satu juta pengikut bernama Ajudan Pribadi kini telah dibebaskan dari hukuman.

Sebelumnya, Ajudan Pribadi atau nama asli Akbar ini ditangkap atas laporan Arbi Leo. Ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat atas kasus penipuan.

Ajudan pribadi sempat mendekam dalam tahanan Polres Metro Jakarta Barat setelah diamankan di Makassar, Sulsel pada 14 Maret 2023.

Sebagaimana dikutip dari IDN Times, pembebasannya dengan upaya restorative justice karena pelapor mencabut laporannya. Dimana Ajudan Pribadi bersedia membayar semua kerugian yang dialami Arbi Leo.

“Iya, sudah kita lepas. Sudah kita restorative justice,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi, M Syahduddi, kepada wartawan.

Syahduddi menjelaskan, Ajudan Pribadi dibebaskan setelah ada kesepakatan dengan pelapor yakni berjanji akan bertanggung jawab dan akan membayar ganti rugi kepada korban.

Oleh karena itu, kasus penipuan yang menjerat selebgram pemilik akun instagram dengan pengikut satu juta orang ini akhirnya dihentikan.

“Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya,” kata dia. (Redaksi)

Jangan Lewatkan  Dansat Brimob Polda Kaltara Rakor Bersama Polres Metro Jakarta Barat Terkait Debat Cagub-Cawagub Kaltara

Share :

Baca Juga

Nasional

Anggota KKB Penembak Sopir Asal Jeneponto Berhasil Dilumpuhkan

Nasional

Puan-AHY Bertemu, Mungkinkah PDIP-Demokrat Koalisi?

Nasional

(Ganjar) Capres Usulan Jokowi ke Mega Hingga Menag Temui Khofifah

Ekonomi-Bisnis

Hadiri Pelantikan DPP BMWI, Menkop: Prasyarat Negara Menjadi Maju dari Enterpreneurnya

Nasional

Warga: Korban Sempat Cari Pengurus Untuk Menyeberang ke Malaysia

Nasional

Kurikulum Merdeka Membuat Guru tak Berdaya, Murid tak Bisa Ditindaki

Nasional

Hilal Hanya Terlihat di Aceh, Pemerintah: Awal Ramadan 1446 H Jatuh 1 Maret

Ekonomi-Bisnis

Rupiah “Ambruk” Terhadap Ringgit Malaysia, Tembus Rp4.353 Per 1 RM