Bulungan (BERANDATIMUR) – Polda Kaltara memusnahkan puluhan senjata api rakitan yang diserahkan oleh masyarakat adat ke Polres Bulungan.
Demi menjaga suasana Kamtibmas, pemusnahan senpi jenis penabur ini dilakukan di Mapolres Bulungan pada Senin, 31 Juli 2023.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menyatakan, menjelang Pemilu 2024, perlu dilaksanakan cipta kondisi guna menjaga terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Upaya ini dengan menggandeng lembaga adat Dayak dalam mengedukasi masyarakat dalam menegakkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU darurat No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Daniel mengatakan, pemusnahan senpi rakitan ini adalah hasil komunikasi sosial, dialogis serta pendekatan secara persuasif kepada lembaga adat dan pemerintah desa sehingga masyarakat menyerahkan senpi rakitan miliknya secara sukarela kepada aparat kepolisian.
Pemusnahan senpi rakitan tersebut, kata Kapolda Kaltara, demi mencegah penyalahgunaan terhadap tindak kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan, pengancaman, pembunuhan serta tindak kejahatan lain.
Puluhan senpi rakitan ini berasal dari sejumlah desa di Kabupaten Bulungan.
Kapolda Kaltara mengimbau apabila masyarakat merasa was-was menyerahkan senpi miliknya agar berkomunikasi dengan bhabinkamtibmas. (Humas Polda Kaltara)