Home / Advetorial

Minggu, 10 September 2023 - 20:10 WIB

Dinas ESDM Sosialisasikan Perizinan Tenaga Listrik

Nunukan (BERANDATIMUR) – Guna memberikan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat dalam pelayanan kelistrikan di tengah masyarakat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan sosialisasi tata cara perizinan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bidang Ketenagalistrikan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Abdul Muis, belum lama ini.

“Kita selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik dan selalu membuka komunikasi dengan pemilik usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri untuk memudahkan pelayanan perizinan di bidang Ketenagalistrikan,” ucap Kabid Ketenagalistrikan, Abdul Muis

Pelaksanaan sosialisasi ini didasarkan pada pasca terbitnya Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, lalu Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi khususnya di bidang Ketenagalistrikan mengalami perubahan.

Abdul Muis mengungkapkan perubahan kewenangan ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan bidang ketenagalistrikan oleh Pemprov Kaltara melakukan pembinaan, sosialisasi dan tata cara perizinannya.

Dalam meningkatkan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat, Pemerintah Republik Indonesia telah menyederhanakan izin dan persyaratan izin yang dituangkan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja melalui aplikasi OSS (Online Single Submission).

Ia menegaskan bahwa Dinas ESDM Pemprov Kaltara akan selalu siap melayani konsultasi tentang tata cara perizinan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Baik melalui tatap muka maupun komunikasi jarak jauh mengingat kondisi geografis Provinsi Kalimantan Utara yang luas dan kendala transportasi yang ada.

Jangan Lewatkan  20 Anak Putus Sekolah Terdata di Kampung Selumit Pantai Tarakan

“Saya berharap kegiatan ini dapat bermanfaat serta mendorong penyelenggaraan perizinan yang sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Serta dapat meningkatkan kepatuhan pemilik usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri untuk melaksanakan kewajiban yang diamanatkan di dalam perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (dkisp)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Perdana, Nunukan Dapatkan 5 Kuota Sekolah Kedinasan Transportasi

Advetorial

Stok Bahan Pokok di Bulukumba Aman, Harga Stabil

Advetorial

Malam Resepsi Kenegaraan, Andi Utta Ungkap Potensi Besar Bulukumba 

Advetorial

Gubernur Kaltara Instruksikan OPD Tingkatkan Pelayanan Publik

Advetorial

Ditbinmas Polda Kaltara Bina Sat Kamling di KTT

Advetorial

Pemkab KTT Target 3 Besar Inovasi Mina Padi

Advetorial

Dirbinmas Polda Kaltara – Tokoh Masyarakat Se-Kaltara Gelar Pertemuan

Advetorial

Kapolda Kaltara Lepas Atlet Inkanas Ikuti Kejurnas di Malang