Home / Advetorial / Pemkab Nunukan

Selasa, 10 Oktober 2023 - 18:39 WIB

Kejari dan DPMD Nunukan Sosialisasikan Program “Jaga Desa” dan “Sekolah Desa” 

Nunukan (BERANDATIMUR) – Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan Helmi Pudaaslikar membuka Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dirangkaikan dengan Pembelajaran Sekolah Desa di Rapat Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, pada Senin 25 September 2023.  Kegiatan tersebut digelar bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Nunukan.

Sambutan Bupati Nunukan yang dibacakan Helmi Pudiaaslikar menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPMD Kabupaten Nunukan dan Kejaksaan Negeri Nunukan yang sudah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi jaga desa (Jaksa Garda Desa) agar kepala desa memperoleh pemahaman tentang program kejaksaan Republik Indonesia.

Jaksa Garda Desa merupakan inisiatif dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat peran kejaksaan di tingkat desa atau kelurahan. Program ini mencakup berbagai kegiatan, seperti pendidikan hukum kepada masyarakat, mendampingi dalam penyelesaian sengketa kecil, dan memberikan bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan.

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, lahir dan menjadi tonggak awal pengaturan, perlindungan dan pemberdayaan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Undang-Undang desa mengakui dan menghormati desa, memastikan pemerintahan desa yang efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Monitoring dan evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap hasil pelaksanaan kegiatan dari sisi efisiensi dan efektivitas kinerja untuk dijadikan dasar keputusan untuk perencanaan program dan pelaksanaan kegiatan di tahun selanjutnya.

Program Jaksa Garda Desa merupakan salah satu program kejaksaan RI di bidang intelijen yang bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. pengelolaan dana desa, mempunyai celah atau rawan penyimpangan pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

Jangan Lewatkan  Sertifikat Halal, Tingkatkan Kepercayaan Konsumen dan Daya Saing Produk

Di akhir sambutannya dia berharap hadirnya program ini dapat memberikan pendampingan, pengawasan, dan membuka ruang konsultasi dalam pengelolaan keuangan desa bagi pemerintah desa. (Promkompim Nunukan)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Gubernur Kaltara Paparkan Beberapa Isu Penting di Forum ASEAN BAC

Advetorial

1 Hari Lagi Nunukan Berulang Tahun, Warga Sambut Antusias

Advetorial

Menyambut Hari Bhayangkara ke-77 Polda Kaltara Tabur Bunga di Laut

Advetorial

Gubernur Kaltara Menerima Penghargaan Apresiasi Tokoh Indonesia

Advetorial

Animo Masyarakat Tinggi, PKK Target 20 Anak Disunat Per Hari

Advetorial

Bidhumas Polda Kaltara Laksanakan Hari Lanjut Usia Nasional 

Advetorial

Bupati Nunukan Luncurkan 2 Peserta PKN II Angkatan XII/2023

Advetorial

Usung Pesan Kamtibmas, Ditbinmas Polda Kaltara Sambangi Satpam