Nunukan (BERANDATIMUR) – Ratusan lembar karpet dihibahkan oleh Bea Cukai Nunukan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Kabupaten Nunukan. Karpet tersebut merupakan barang selundupan dari negeri jiran Malaysia yang disita sejumlah instansi terkait di Kabupaten Nunukan.
“Barang-barang yang dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai Nunukan merupakan hasil sitaan beberapa teman-teman instansi terkait seperti Polri dan TNI,” ucap Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi kepada awak media pada Selasa, 7 Nopember 2023.
Salah satunya adalah ratusan karpet yang dihibahkan kepada Pemkab Nunukan untuk dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. ujar Kusuma usai pemusnahan barang sitaan tersebut.
Adapun jumlah karpet yang dihibahkan sebanyak 352 lembar senilai Rp165,5 juta. Penyitaan dan oemusnahan barang selundupan dari luar negeri ini, diharapkan menjadi bagian dari upaya efek jera bagi pelakunya agar tidak melakukan lagi tindakan serupa di kemudian hari.
Tindakan penyitaan terhadap barang tak berizin ini, kata Kusuma sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya bersama dengan TNI Polri yang terus dipelihara dengan baik atas kerja sama dengan Kantor Bea Cukai Nunukan.
Upaya pencegahan penyelundupan barang dari luar negeri yang dilakukan bersama dengan instansi terkait dinilai Kusuma sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi yang sangat baik. “Pada saat kami hibahkan sebagian barang yang dimusnahkan yang memang bisa dihibahkan,” ungkap Kusuma.
Hal yang sama dilakukan Kantor Bea Cukai Nunukan, apabila ada pemusnahan barang sitaan. Dimana barang siataan berupa karpet tidak dihancurkan tetapi dihibahkan kepada Pemkab Nunukan melalui Dinas Sosial. (Redaksi)