Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:54 WIB

Perayaan Nataru di Nunukan, Satpol PP: Hindari Miras, Obat Terlarang dan Petasan

Satpol PP Kabupaten Nunukan saat melakukan pengawasan terhadap barang kadaluwarsa di kios-kios. FOTO: Satpol PP Nunukan

Satpol PP Kabupaten Nunukan saat melakukan pengawasan terhadap barang kadaluwarsa di kios-kios. FOTO: Satpol PP Nunukan

Nunukan (BERANDATIMUR) – Perayaan Natal dan malam pergantian tahun 2024 ke 2025 sisa menghitung hari. Pemerintah Kabupaten Nunukan menyatakan akan terlibat mengamankan langsung bersama dengan instansi lainnya.

Sebagaimana surat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan bernomor: 312-SATPOL.PP/028/XII/2024 yang ditujukan kepada jajarannya di kecamatan dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah masing-masing.

Melalui surat yang ditandatangani Mesak Adianto selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan tertanggal 16 Desember 2024 meminta jajarannya mengoptimalkan peran anggota Satpol PP di kecamatan masing-masing dengan bersinergi, menjalin kerja sama dalam menjaga kondusifitas wilayah menyambut perayaan Natal dan malam Tahun Baru.

Bahkan, melalui surat ini memerintahkan anggotanya di kecamatan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat di wilayahnya, memberikan rasa aman kepada masyarakat yang merayakan Natal.

Meminta juga kepada anggota Satpol PP di kecamatan agar melakukan patroli dan/atau menjaga gereja-gereja selama umat Kristen melaksanakan ibadah/kebaktian, menyambut perayaan malam Tahun Baru 2025.

Selain itu,, Satpol PP juga akan bersinergi dan berkolaborasi bersama unsur instansi terkait di wilayah kecamatan, dalam melakukan patroli pengawasan pada aktifitas masyarakat, tempat-tempat hiburan malam/karaoke.

Mesak mengimbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan, menyambut dan merayakan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan beribadah dan kegiatan positif, tidak mengonsumsi minuman keras serta tidak konvoi dan ugal-ugalan dalam berkendaraan, hindari penggunaan petasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Selanjutnya, dilarang menggunakan obat-obatan terlarang, selalu menjaga toleransi antar umat beragama, pemilik tempat hiburan malam (THM) diskotik dan karaoke membuka aktifitasnya pukul 21.00 sampai dengan pukul 02.00 Wita dan dapat mengendalikan pengunjungnya agar tetap kondusif, dilarang menerima anak-anak dibawah umur. (Redaksi)

Jangan Lewatkan  Situs Cagar Budaya Bakal Dijadikan Pusat Pendidikan dan Wisata

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PT Pelindo Belum Berencana Perpanjang Dermaga Pelabuhan Tunon Taka

Hukum dan Kriminal

Ammatoa Kajang Menang Gugatan, Pemkab Bulukumba: Hukum Berpihak Pada Masyarakat Adat

Hukum dan Kriminal

Rumah Kosong Terbakar, Kios di Depannya Nyaris Ikut Hangus

Hukum dan Kriminal

Mendukung Swasembada Pangan, Polda Kaltara Tebar 15.000 Benih Lele

Hukum dan Kriminal

Mengeluhkan Aroma Busuk, Pelaku Usaha Minta Bak Sampah Dipindahkan

Hukum dan Kriminal

Brakkkk…Kecelakaan Tunggal di Simpang Kadir Selisun, Pria Tewas di Tempat

Hukum dan Kriminal

Pernah Diminati Bernardo Tavares Dibursa Transfer Paruh Musim Liga 2022/2023, Striker Timnas Ini Merapat ke PSM Makassar

Hukum dan Kriminal

Anggota DPRD Nunukan Serap Aspirasi di Kawasan Wisata Mangrove