BULUKUMBA – Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba yang menolak gugatan sejumlah pihak terhadap hutan adat masyarakat Kajang.
Penolakan oleh PN Bulukumba terhadap seluruh gugatan sejumlah pihak yang mengklaim hutan tersebut sebagai lahan miliknya seluas kurang lebih 17.588 meter persegi pada sidang elektronik (e-court) pembacaan putusan pada Rabu, 14 Januari 2026.
Perlu diketahui, objek sengketa sebelumnya telah beberapa kali digugat. Bahkan Pemkab Bulukumba pernah menjadi pihak tergugat, dan seluruh tahapan peradilan telah berkekuatan hukum tetap melalui:
• Putusan PN Bulukumba No. 29/Pdt.G/2013/PN.BLK;
• Putusan PT Makassar No. 214/PDT/2014/PT.MKS;
• Putusan MA RI No. 2337 K/Pdt/2015; dan
• Putusan PK MA RI No. 161 PK/Pdt/2018.
Seluruh putusan tersebut menolak gugatan Penggugat dan menegaskan kedudukan hukum Pemerintah Daerah serta status objek sengketa.
Pada 2025, ahli waris Baco bkn Lambang kembali mengajukan gugatan, namun dialamatkan kepada Ammatoa Kajang selaku Pemangku Adat dengan obyek yang sama.
Padahal, lanjut Andi Ullah, lahan tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasarkan SK Nomor: SK.6748/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 seluas ± 313,99 hektar dan Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.
Pemerintah Daerah menilai memiliki kepentingan hukum langsung atas objek tersebut berdasarkan kewenangan konstitusional dan peraturan perundang-undangan.
Olehnya itu melalui sengketa ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah melakukan pendampingan hukum secara aktif, antara lain melalui pengajuan pendampingan litigasi sebagai bagian dari tim kuasa hukum Ammatoa, serta permohonan sebagai pihak intervensi (voeging).
Meskipun permohonan tersebut ditolak melalui putusan sela, Pemda tetap memberikan pendampingan non-litigasi berupa dukungan alat bukti, fasilitasi saksi, serta penguatan argumentasi hukum terkait status hutan adat dan kewenangan Ammatoa.
Pengadilan Negeri Bulukumba akhirnya menjatuhkan putusan dengan amar menolak seluruh gugatan Penggugat, yang menegaskan keabsahan status Hutan Adat Ammatoa Kajang, kedudukan Ammatoa sebagai Pemangku Adat yang sah, serta tidak adanya dasar hukum bagi klaim Penggugat.
Putusan ini dinilai sebagai penguatan konsistensi dan kepastian hukum terhadap objek sengketa yang sama.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menghormati independensi lembaga peradilan dan menegaskan komitmen untuk taat dan patuh terhadap setiap putusan pengadilan.
Pemerintah Daerah juga berharap putusan ini menjadi rujukan kepastian hukum bagi Hutan Adat Ammatoa Kajang, mencegah terulangnya gugatan atas objek yang sama, serta menjaga harmoni antara hukum negara dan hukum adat.
Pemda berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat, menjaga kelestarian Hutan Adat Ammatoa Kajang sebagai warisan lintas generasi, serta meningkatkan sinergi antara perangkat daerah dan masyarakat adat.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan dukungan penuh kepada Ammatoa Kajang dalam menjalankan fungsi perlindungan dan penegakan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.(*)









