Nunukan (BERANDATIMUR) – Aparat kepolisian dari Polres Nunukan dan Polda Kaltara berhasil menyelamatkan 16 warga asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yang akan dipekerjakan secara ilegal di Sabah, Malaysia. Pengungkapan ini berlangsung pada 23 April 2024 dengan menahan seorang tersangka bernama Andi A alias Ar (inisial).
Hal ini terungkap saat konferensi pers di Mapolres Nunukan pada Kamis, 2 Mei 2024 dihadapan awak media disebutkan, modus operandi penyelundupan orang yang akan dipekerjakan secara ilegal di Malaysia untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar bagi tersangka dan jaringannya.
Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, didampingi Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia menyebutkan, calon TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI) ini berasal dari Kabupaten Bantaeng. Kabupaten Sinjai, Pinrang dan Bulukumba dengan jumlah 16 orang. Berdasarkan keterangan tersangka Andi A bahwa disuruh oleh He (inisial) yang kini sedang menunggu di Sabah.
Sedangkan calon TKI ini direkrut oleh lelaki berinisial B di daerah asalnya, sebut Dirkrimum Polda Kaltara. Adapun biaya transportasi yang dikenakan tersangka bersama jarinannya kepada korbannya sebesar 1.200 ringgit Malaysia atau sekitar Rp4.000.000 lebih per orang.
Namun dua orang jaringannya lainnya yakni lelaki He dan Ba kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sementara tersangka Andi A kini mendekam di sel tahanan Mapolres Nunukan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.
Sesuai pengakuan tersangka Andi A, dijanjikan uang sebesar Rp200.000 per orang sebagai fee pengantaran calon TKI ini dari Kabupaten Nunukan menuju Tawau, Sabah.
Kasus pengungkapan kedua pada pekan lalu yakni 26 April 2024 di Kandang Babi Jalan Lingkar Kelurahan Selisun sekitar pukul 16.30 Wita. Dimana aparat kepolisian kembali menemukan 12 calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia oleh lelaki berinisial La Ya alias Ya.
Ke-12 calon TKI yang akan diselundupkan ini berasal dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar). Pada kasus kedua ini, penyidik kepolisian juga menetapkan dua DPO yakni Yus sebagai pihak yang menyusuh Ya dan An selaku perekrut di daerah asal.
Tersangka pada kedua kasus ini dikenakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana perlindungan pekerja migran. Sebagaimana tertera dalam pasal 10 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf B sampai huruf E Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman 3-15 tahun atau Rp120 juta-Rp15 miliar.
Oleh karena itu, dari dua kasus pengungkapan upaya penyelundupan orang yang akan dipekerjakan di Sabah, Malaysia dengan dua tersangka dan empat DPO. (Redaksi)