Tarakan (BERANDATIMUR) – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), H. Zainal A. Paliwang, menekankan pentingnya tata kelola desa yang baik sebagai kunci utama untuk mencapai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.
Hal ini disampaikan Gubernur Kaltara saat membuka Rapat Kerja dan Evaluasi Pemerintahan Desa (Rembug Desa) se Kalimantan Utara di Auditorium, Lantai 6 RSUD dr. H. Jusuf SK, Kamis 4 Juli 2024.
Ia menambahkan, tata kelola desa yang baik akan menciptakan pemerintahan desa yang lebih demokratis, partisipatif, dan transparan. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, yang memberikan landasan kuat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Zainal juga menyoroti peran penting Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) dalam pembangunan desa. Ia mengharapkan penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan LKD dan LAD, masyarakat desa dapat menjadi lebih mandiri dan sejahtera.
Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa LKD dan LAD telah dibentuk dan diberdayakan di seluruh desa dan kelurahan. “Melalui penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan LKD dan LAD, saya yakin masyarakat desa dapat menjadi lebih mandiri dan sejahtera,” tutup dia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Edy Suharto, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kaltara, Hj. Rachmawati Zainal, dan Plt Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, Budy Aziz B. (dkisp)