Nunukan (BERANDATIMUR) – Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 sudah memasuki pencoklitan data pemilih berdasarkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan melalui Kementerian Dalam Negeri.
Tahapan pencoklitan tersebut akan berlangsung hingga 24 Juli 2024 yang dilakukan oleh panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) yang dilakukan dengan sistim door to door, demikian dikemukakan Dedi, Divisi Data dan Informasi KPU Nunukan pada Senin, 8 Juli 2024.
Sekaitan proses pencoklitan pemilih untuk Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Kaltara dan Bupati-Wakil Bupati Nunukan, ada beberapa kategori syarat penduduk tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilu dan Sistim Informasi Data Pemilih.
Kategori tidak memenuhi syarat yang dimaksudkan adalah telah meninggal dunia, pemilih ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, berstatus TNI/Polri, dan salah penempatan TPS, jelas Dedi kepada awak media ini. Khusus untuk kategori telah meninggal dunia harus dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari Ketua RT atau Kepala Desa/Lurah.
Begitu pula dengan status pindah domisili, Dedi menyatakan, setidaknya dibuktikan dengan surat keterangan juga. Menurut dia, sepanjang tidak memiliki surat keterangan tersebut maka petugas Pantarlih tetap mendaftarkannya sebagai pemilih sementara selama masa pencoklitan.
Ia menambahkan, proses pendaftaran pemilih pada Pilklada serentak 2024 ini tidak jauh beda dengan Pemilu 2024. Meskipun, lanjut dia, terdapat laporan bahwa warga bersangkutan tidak ditemukan pada alamat yang tercantum sesuai DP4.
“Kita tidak berani mencoret warga yang tidak ditemukan pada alamat sesuai daftar penduduk dalam DP4 apabila tidak dibuktikan dengan surat keterangan,” ungkap dia. Sebab, dikhawatirkan apabila dicoret dan warga bersangkutan kembali ke alamatnya semula.
Jadi, kata Dedi, KPU Nunukan tetap mendaftarkan dalam daftar pemilih sementara (DPS) bagi warga yang terdaftar dalam DP4 walaupun tidak ditemukan pada alamat yang tertera sebagai antisipasi bersangkutan kembali pada alamat tersebut.
“Karena kita tidak mau ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya hanya karena kita mencoretnya dalam daftar pemilih pada saat pencoklitan,” ujar dia. (redaksi)