Home / Advetorial

Selasa, 13 Agustus 2024 - 04:38 WIB

Polda Kaltara Amankan 42 Kg Sabu Asal Malaysia Tujuan Kaltim-Sulsel

Bulungan (BERANDATIMUR) – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara mengamankan 42 kilo gram narkotika jenis sabu-sabu pada waktu dan dua lokasi yang berbeda tujuan Samarinda, Kaltim dan Parepare, Sulsel.

Hasil pengungkapan sabu-sabu dirilis melalui konferensi pers dipimpin Kapolda Kaltara Irjend Pol Hary Sudwijanto di Gedung Rupatama Kayan, Polda Kaltara pada, Senin 12 Agustus 2024.

Konferensi pers ini juga dihadiri Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol. Audy Alfrits Herman Manus, Kabidhumas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat, Dirnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Ronny Try Prasetyo, Kabid Dokkes Polda Kaltara Kombes Pol. dr. Cornelius Bambang Widhiatmko, Kepala Balai Karantina, Perwakilan Kejaksaan dan Bea Cukai Provinsi Kaltara.

Kapolda Kaltara mengungkapkan, sabu-sabu yang diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba merupakan sindikat jaringan internasional-Malaysia.

Kronologis pengungkapan kedua kasus sabu-sabu ini adalah pada Sabtu, 27 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 Wita diamankan 15 kilo gram di Desa Pimping, Panca Agung Kabupaten Bulungan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Tersangkanya bernama Marthen Luther Panggalo alias Talinga diamankan ketika sedang mengambil dua buah tas dari samping rumah warga. Ternyata kedua buah tas tersebut berisi 15 kilo gram sabu-sabu yang dikemas dalam pembungkus teh Cina warna hijau.

Berdasarkan hasil interogasi, Marthen mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial J alias T (kini dalam DPO) melalui seseorang yang tidak dikenalnya. Sabu-sabu ini rendacnanya akan dibawa ke Samarinda, Kaltim bersama tiga rekannya menggunakan mobil rental. Namun ketiga rekannya berhasil kabur menggunakan mobil sedangkan J alias T masih dalam pengejaran.

Tersangka Marthen mengaku dijanjikan upah sebesar Rp100 juta dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Jangan Lewatkan  Wabup Nunukan Mundur, Hermanus: Saya Milik Seluruh Masyarakat

Kemudian kasus kedua, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara menangkap dua pelaku di Jalan Poros Tanjung Selor-Kabupaten Berau tepatnya di KM 06 Desa Jelarai Selor Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan pada, Senin, 5 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 Wita.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 27 kilo gram yang dikemas dalam bungkusan teh Cina merek Guanyinwang yang akan dibawa ke Parepare, Sulsel.

Kronologis penangkapan sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat juga yang ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara. Sekitar pukul 22.30 Wita, mencurigai mobil Toyota Innova reborn warna hitam dengan nomor polisi KT 1665 MS yang hendak dibawa ke Samarinda.

Pada saat pemeriksaan terhadap mobil tersebut, ditemukan dua buah tas warna biru dan hitam berisi 27 bungkus plastik kemasan teh Cina merek Guanyinwang yang berisi sabu-sabu.

Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, barang haram ini diambil di Kabupaten Malinau dari seseorang yang tidak dikenal, akan diserahkan sembilan bungkus kepada H (kini dalam DPO) di Samarinda dan 18 bungkus kepada H dan C (kini DPO) di Parepare, Sulsel. H dan C sendiri kini dalam pengejaran. (Humas Polda Kaltara)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Motif Utang Piutang, Pelaku Aniaya dan Bakar Rumah Korban

Advetorial

Lepas Tim Sepakbola ke Pra Kualifikasi, Gubernur Kaltara Harapkan Lolos PON Aceh-Sumut

Advetorial

Kapal Nelayan Sulsel Diizinkan Beroperasi Sementara Tanpa VMS

Advetorial

ASN Pemprov Diminta Kembangkan Dua Hal

Advetorial

Bupati Nunukan Sampaikan Visi Misi Pada Rapat Paripurna DPRD

Advetorial

Inflasi Kaltara Pada Juni 2023 Sebesar 2,91 PersenĀ 

Advetorial

Kapolda Kaltara Terima Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri

Advetorial

Kaltara Ikutkan 4 Pelajar Seleksi Nasional Paskibraka