Sebakis (BERANDATIMUR) – Pemberhentian pekerja oleh perusahaan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara terus berlanjut. Sebelumnya, PT NBS (Nunukan Bara Sentosa) yang mem-PHK pekerja tanpa membayar pesangon dan hak-hak lainnya, kini PT SIL/SIP yang memberhentikan dan memperlakukan pekerja secara tidak manusiawi atau tindakan keji yang sama.
Akibat perlakuan diskriminatif dimana memaksa pekerja meninggalkan camp tempat tinggal tanpa diberikan waktu untuk mengklarifikasi tersebut, ratusan pekerja protes dengan menggelar aksi solidaritas secara damai pada Rabu, 13 Nopember 2024.
Aksi yang digelar dengan membentangkan pamplet dan spanduk ini, berawal dari pemberhentian seorang pekerja bernama Maximus Bana selaku Ketua PK F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP. Dimana permasalahan yang menjadi landasan pemberhentiannya terjadi setahun silam dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Pemberhentian pekerja ini, sampai ditelinga pekerja lainnya sehingga tergerak menggelar aksi solidaritas terhadap rekannya yang menjadi korban PHK yang dinilai diskriminatif. “Dan sangat disayangkan juga perilaku dari manejemen yang pada tepatnya pada malam Senin, terlalu terburu-buru untuk mengeluarkan barang-barang pak Max Bana dari rumahnya, padahal untuk memPHKan karyawan punya prosedur, tidak hanya semerta-merta PHK begitu saja,” ujar M. Saenal selaku Sekretaris PK F HUKATAN KSBSI PT SIL.
Saenal berpendapat, PHK yang dilakukan PT SIL terhadap pekerja bernama Maximus Bana mengandung unsur diskriminasi karena banyak kasus lainnya yang cukup berat tetapi perusahaan tidak melakukan PHK.
Maximus Bana, sehari-harinya bekerja sebagai tenaga pengajar (guru) di sekolah perusahaan PT SIL/SIP yang berada di Sebakis Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan.
“Banyak kasus yang ada di PT SIL/PT SIP yang dikategorikan pelanggaran yang bersifat mendesak namun tidak di PHK seperti yang dialami oleh Ketua Kami yakni pak Maksimus Bana. Disini sudah sangat terlihat jelas, tujuan dan maksud dari manejemen secara tidak langsung ingin menghancurkan Serikat Buruh yang ada di PT SIL/PT SIP di masa yang akan datang,” terang Saenal.
Selain menggelar aksi, KSBSI juga telah melayangkan surat bipartit, namun perusahaan PT SIL/SIP belum bersedia membahasnya dengan alasan dibicarakan secara internal terlebih dahulu. “Kami juga telah mengajukan surat Bipartit kepada manejemen pada tanggal 13 November 2024, namun alasan manejemen belum siap untuk melakukan proses Bipartit tersebut, karena harus melakukan pembahasan internal terlebih dahulu. Kami yang mendengar alasan tersebut,” beber dia.
Sekretaris PK F Hukatan KSBSI ini merasa sangat miris mendengar alasan perusahaan yang seolah-olah menolak bipartit yang diajukannya sementara sudah melakukan langkah keji dan diskriminatif terhadap pekerja.
“Sangat miris mendengarnya, karena tidak masuk di akal kami. Yang jadi pertanyaan mengapa harus dibahas secara internal lagi, bukankah sebelum mengeluarkan surat PHK, manejemen melakukan pembahasan, masa langsung memPHK begitu saja tanpa adanya proses pembahasan,” ungkap Saenal.
Aksi yang masih berlangsung hari ini, Kamis, 14 Nopember 2024 akan mengajukan tuntutan yang sama yakni meminta manajemen PT SIL/SIP untuk mencabut surat PHK atas nama Maximus Bana, mengusut tuntas dalang dari PHK tersebut. (Redaksi)