Home / Daerah / SOROT

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:39 WIB

Dituding Curi Buah Sawit Oleh PT TML, Warga Minta Perlindungan Hukum

Hamseng, SH, Pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Heersen Nunukan Juctice

Hamseng, SH, Pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Heersen Nunukan Juctice

Nunukan (BERANDATIMUR) – Permasalahan yang melilit PT Tunas Mandiri Lumbis (TML) rupanya belum berakhir. Kini, perusahaan tersebut “bersitegang” dengan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Grup Mattirobulu terkait area lahan perkebunan kelapa sawit yang telah disepakati bersama.

Baru-baru ini, kelompok tani tersebut memanen buah sawit di lahan perkebunan miliknya tetapi oknum yang mengaku dari PT TML menudingnya melakukan pencurian. Parahnya, oknum PT TML tersebut merampas buah sawit yang telah dipanen dan warga diancam dilaporkan ke penegak hukum.

Akhirnya, warga yang merasa terancam ini menemui Hamseng selaku Pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Heersen Nunukan Justice pada Rabu, 15 Januari 2025 untuk meminta perlindungan hukum.

‘Teman-teman dari Kelompok Tani Grup Mattirobulu menemui saya meminta perlindungan hukum karena diancam oleh oknum yang mengaku dari PT TML mau dilaporkan ke polisi karena dituding mencuri buah sawit,” ujar Hamseng kepada awak media ini.

Anehnya lagi, lanjut dia, warga ini memanen buah sawit di lahan miliknya sendiri malah dituding sebagai pencuri. Padahal, sudah ada kesepakatan bersama terkait dengan lokasi lahan milik warga dengan PT TML sendiri.

Sejumlah dokumen yang menjadi pegangan kelompok tani ini diperlihatkan dan diberikan kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Heersen Nunukan Justice sebagai bukti kesepakatan tersebut. Yakni nota kesepahaman (memorandum of understanding) tertanggal 20 Desember 2007, peta hasil pengukuran lapangan oleh Tim Terpadu Pemda Nunukan, surat Bupati Nunukan bernomor 500/05/Ek-Proda/I/2010 tertanggal 12 Januari 2010 dan berita acara rapat tertanggal 6 Juni 2008 yang berlangsung di Kantor Bupati Nunukan Lantai III.

Nota kesepahaman atau MoU tersebut, ditandatangani oleh Zainuddin Bandu dari PT TML, Tahir (Grup Mattirobulu), Muh Jaelani (Pusaka), Heri Raharjo (Sawit Jaya 04), Anton (PDKT) dan Asbudi Salam, SP (PPL Nunukan Utara).

Jangan Lewatkan  Masyarakat Harus Malu, Wabup Nunukan Pungut Sampah Bersama Petugas Kebersihan

Hamseng menyatakan, masih melakukan pengumpulan bukti-bukti lain seperti dokumen HGU (hak guna usaha) yang dimiliki PT TML dan lain-lainnya yang berkaitan dengan penguatan kepemilikan lahan oleh warga yang tergabung dalam kelompok tani yang dimaksudkan.

Berhubung adanya permasalahan ini, maka buah buah sawit yang telah dipanen oleh warga dilarang untuk dijual untuk menjadi barang bukti apabila berlanjut ke aparat penegak hukum. Buah sawit tersebut kini dikuasai oleh oknum yang mengaku dari PT TML, sebut Hamseng lagi.

Dalam dokumen hasil pengukuran lapangan, Kelompok Tani Grup Mattirobulu memiliki lahan seluas 448,47 hektar yang terletak di sekitar area yang dikelola PT TML. Namun lahan milik warga ini, diklaim PT TML sebagai miliknya. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Kaltara

Arogan, Oknum Polisi di Polda Kaltara Lecehkan Profesi Wartawan, SMSI Bereaksi

Daerah

Imam Besar Masjid Istiqlal, Penceramah Maulid Akbar di Sebatik

Daerah

Sebatik Kirim 20 Peserta Pada Open Turnamen Domino Makassar HGI 2025

Daerah

Latih Pemuda Jadi Usahawan, Bupati: Mau Maju, Siap Tanggung Risiko

Daerah

Perpanjangan Jabatan Direktur PDAM Nunukan Kini Disorot, Prestasi Dipertanyakan

Advetorial

Terima Mahasiswa KKN UGM, Bupati Bulukumba Singgung Indonesia Emas 2045

Nasional

Gempa Poso Telan Korban Jiwa, Puluhan Rumah Rusak

Daerah

Idul Adha 1446 H, Ribuan Umat Muslim Padati Masjid Jami Tanuntung