Home / Nasional / Pilkada

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:33 WIB

Mendes-PDT Terbukti Cawe-Cawe, MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilkada Serang

FOTO: Doc

FOTO: Doc

Jakarta (BERANDATIMUR) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes dan PDT) Yandri Susanto terbukti dengan meyakinkan ikut cawe-cawe pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Setrang, Jabar yang menyebabkan kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah (calon Bupati Serang) berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas (Calon Wakil Bupati Serang) dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini tertuang dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)  Bupati Kabupaten Serang dengan perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Senin, 24 Februari 2025 dikutip dari laman resmi MK http://www.mkri.id

Ratu Rachmatuzakiyah adalah istri Mendes dan PDT, Yandri Susanto yang berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas dengan nomor urut 2. Hakim MK mencermati, ada pertautan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 tersebut.

Fakta hukumnya, Hakim MK menilai, Mendes Yandri dengan calon Bupati Serang memiliki hubungan suami istri. Dimana Mendes terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2. Posisi kepala desa dan pemerintahan desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan PDT.

“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny didampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri dan istrinya Ratu Rachmatuzakiyah (calon Bupati Serang) adalah rapat kerja cabang (rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.

Mahkamah mengacu pada kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2. Salah satunya Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman Sekretaris DPC Apdesi Kabupaten Serang yang menjadi saksi di persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Serang di MK menyampaikan adanya keterlibatan Mendes Yandri dan usai rakercab langsung berkoodinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.

Jangan Lewatkan  ATS di Bulukumba Masih Tinggi, PKK Turun Tangan

Hal tersebut tegas melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang menyatakan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu,” sambungnya.

Ditemukan tindakan atau aktivitas Yandri selaku Mendes dan PDT, baik secara sengaja maupun tidak disengaja mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa.

Sekaitan dengan pelanggaran yang dilakukan Mendes dan PDT tidak direkomendasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang tetapi Hakim MK meyakini adanya hubungan antara calon bupati nomor urut 2 dengan Mendes Yandri yang berdampak berdampak pada keberpihakan para kepala desa secara masif dalam Pilbup Kabupaten Serang.

Fakta inilah yang membuktikan adanya kejadian atau kondisi khusus dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 yang secara signifikan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara,” ujar Enny seraya melanjutkan, meskipun tidak terdapat bukti mengenai keterlibatan pasangan calon nomor urut 2 selaku pihak terkait, tetapi tidak dapat dipungkiri mendapatkan keuntungan atas pelanggaran yang menyebabkan pengaruh yang signifikan antara dukungan masif kepala desa terhadap hasil akhir Pilbup Kabupaten Serang.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024 dibatalkan.

Jangan Lewatkan  Anas Urbaningrum Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PKN yang Baru

Selanjutnya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Nasional

Rapimnas 2023, SMSI Sepakat Ciptakan Pemilu Damai
Satu Menteri Jokowi Mundur, Kenapa?

Nasional

Satu Menteri Mundur di Kabinet Jokowi, Kenapa?

Pilkada

Menuju Pilkada Nunukan (5): Laura-Hanafiah “Pisah Ranjang” Jelang Akhir Masa Jabatan

Nasional

Anies-Cak Imin Bakal Berpasangan, Demokrat: Nasdem-Anies Pengkhianat
Koalisi Perubahan Klaim Bacawapres Anies Mengerucut 1 Nama

Nasional

Koalisi Perubahan Klaim Bacawapres Anies Mengerucut 1 Nama, Siapakah Gerangan?

Nasional

Sikat! Bareskrim Polri Ungkap TPPO ke Malaysia, 7 Calo Jadi Tersangka
Indonesia Produksi BBM Biosolar (B35)

Ekonomi-Bisnis

Indonesia Produksi Biosolar B-35, Solar Campur Minyak Sawit

Nasional

Siapa Sosok Cawapres Ganjar, Pengamat: PDIP Punya Insting “Berkoalisi’ dengan NU