Jakarta (BERANDATIMUR) – Sidang pleno yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Senin 24 Februari 2025 memutuskan 24 daerah diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan dua daerah diinstruksikan rekapitulasi ulang.
Pada sidang pleno ini, sembilan Hakim Konstitusi memutuskan 40 perkara PHPU kepala daerah dari 310 permohonan gugatan, namun sembilan perkara ditolak, lima perkara tidak diterima dan 26 perkara yang dikabulkan termasuk dua permohonan yang diperintahkan untuk rekapitulasi suara ulang.
Dikutip dari laman resmi MK http://www.mkri.id, dari 26 perkara yang dikabulkan, 24 daerah diperintahkan melakukan PSU yakni: Kabupaten Pasaman, Mahakam Ulu, Boven Digoel, Barito Utara, Tasikmalaya, Magetan, Buru, Provinsi Papua, Kota Banjarbaru, Kabupaten Empat Lawang, Bangka Barat, Serang, Pesawaran, Kutai Kartanegara, Kota Sabang, Kepulauan Talaud, Banggai, Gorontalo Utara, Bungo, Bengkulu Selatan, Kota Palopo, Parigi Moutong, Siak, Pulau Taliabu.
Dua daerah yang melakukan rekapitulasi suara ulang adalah Kabupaten Puncak Jaya dan Jayapura. Hakim MK memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Selanjutnya sembilan perkara yang ditolak MK yakni perkara PHPU Kabupaten Pasaman Barat, Puncak, Jeneponto, Mandailing Natal, Berau, Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Aceh Timur, Lamandau, Buton Tengah.
Sementara itu, perkara yang tidak diterima ada lima PHPU yaitu Kabupaten Mimika, Halmahera Utara, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Belu, dan Pamekasan. (Redaksi)