Nunukan (BERANDATIMUR) – Seorang anak perempuan berusia 15 tahun, menjadi korban persetuhuhan teman prianya sendiri setelah awalnya hanya diajak cari kamar di hotel. Setelah menemukan kamar, korban dibujuk rayu oleh tersangka akhirnya disetubuhi dua kali.
Diketahui, tersangka berinisial MIDS (22) sehari-harinya bekerja sebagai motoris speedboat yang beralamat Jalan Pasar Baru RT 05 Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan. Akibat dari perbuatannya, tersnagka dilaporkan oleh Junaedi (orangtua korban) beralamat di Jalan Hasanuddin RT 08 Kelurahan Nunukan Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian Polsek Pelabuhan Polres Nunukan, lokasi kejadianya pada sebuah hotel di Kampung Jawa RT 08 Kelurahan Nunukan Barat pada Jumat malam, 28 Pebruari 2025 sekitar pukul 22.00 Wita.
Menurut pernyataan pers Kapolsek Pelabuhan, Iptu Andre Azmy Azhari pada Rabu, 19 Maret 2025 yang menceritakan kronologis dari kasus persetubuhan ini. Pada Jumat, 28 Pebruari 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, korban berinisial ANP (15) minta izin kepada pelapor dengan alasan hendak belajar kelompok bersama teman sekolahnya.
Ternyata, hingga pukul 23.30 Wita pada hari itu, korban belum juga pulang ke rumah orangtuanya. Akhirnya, pukul 00.30 Wita malam itu juga, pelapor minta bantuan aparat kepolisian untuk mencari korban. Tepat pukul 03.00 Wita pada Sabtu, 1 Maret 2025, pelapor bersama aparat kepolisian menemukan korban bersama tersangka di salah satu kamar di hotel tersebut yang terletak di Kampung Jawa tersebut.
Sesuai hasil interogasi awal, korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka MIDS malam itu sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian untuk diproses hukum.
Modus tersangka hingga menyetubuhi korban dengan mengajak ANP (15) untuk mencari kamar hotel untuk tante MIDS yang akan datang dari Sulsel. Namun, ketika menyewa kamar di hotel yang terletak di Kampung Jawa itu, korban diajak masuk ke kamar itu dan disetubuhi oleh tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KHUP dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan paling lama 15 tahun. (Redaksi)