Penetapan Perdes ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengelola potensi wisata secara optimal dan berkelanjutan.
Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Nunukan ini mengatakan, Desa Tanjung Karang memiliki potensi wisata alam dan budaya yang sangat menjanjikan. Namun, selama ini pengelolaannya kurang terstruktur.
“ Ini menjadi kendala dalam mengembangkan sektor pariwisata desa tersebut, tentunya dengan adanya Perdes, pengelolaan wisata dapat dilakukan secara lebih terorganisir dan profesional.” kata H. Firman Latif
Dijelaskannya, Perdes yang ditetapkan mencakup pengaturan pengelolaan objek wisata, pelibatan masyarakat lokal, serta penertiban hewan ternak yang selama ini menjadi masalah di area wisata.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi wisatawan serta warga desa. Selain itu, rancangan Perdes juga mengatur tentang retribusi desa yang akan menjadi sumber pendapatan asli desa.
Pendapatan ini nantinya akan digunakan untuk pemeliharaan fasilitas wisata dan pengembangan infrastruktur pendukung lainnya, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan bagi pengunjung. H. Firman berharap, dengan Perdes ini, masyarakat Desa Tanjung Karang dapat lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga dan mengembangkan potensi wisata desa.
Partisipasi masyarakat dianggap sangat penting agar pengelolaan wisata dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat ekonomi yang merata.
Penetapan Perdes ini juga menjadi upaya dalam mendorong kemandirian desa, karena pengelolaan wisata yang baik, Desa Tanjung Karang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan desa sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi warga setempat.***