Home / Daerah

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:53 WIB

“Kalomba” Jadi Kekayaan Intelektual Bulukumba, Sarung Kajang dan Ikan Asap Menyusul

Bulukumba (BERANDATIMUR) – Acara “kalomba” yang sering dilakukan masyarakat adat Kajang telah disahkan menjadi Hak Kekayaan Intelektual Kabupaten Bulukumba, sedangkan ikan asap dan sarung Kajang akan menyusul. “Kalomba” telah disahkan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan.

Selain “kalomba”, ada empat lain yang menjadi hak kekayaan intelektual komunal Kabupaten Bulukumba yang diserahkan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI kepada Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bulukumba yakni Tari Pa’bitte Passapu, Tari Salonreng Ara, Tari Pakarena Ara dan Mappatumbu.

Selain penyerahan hak kekayaan intelektual, dilaksanakan juga penandantanganan nota kesepahaman antara Kepala Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan Andi Basmal bersama Bupati Bulukumba H Andi Muchtar Ali Yusuf tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Hukum dan Pelayanan Hukum dilaksanakan di Ruang Kahayya Gedung Pinisi Bulukumba pada Rabu, 30 April 2025.

Turut menyaksikan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba Syahruni Haris dan Sekretaris Daerah Bulukumba Muh Ali Saleng, Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Bulukumba Hj Astati Tajuddin, serta beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Bulukumba.

Mengawali sambutannya, Kakanwil Kemenkum Sulsel, mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya kepada Pemkab Bulukumba atas dilaksanakannya penandatanganan kerja sama tersebut dalam rangka memajukan produk hukum daerah yang berkualitas di Kabupaten Bulukumba.

“Dari beberapa tugas kami, tujuannya untuk mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas. Selanjutnya melakukan pembinaan hukum, reformasi hukum, hingga memberikan perlindungan kekayaaan intelektual,” ujar Andi Basmal.

Ia mengaku, saat ini Kemenkum mulai bertransformasi secara digital walaupun belum sepenuhnya terlaksana. Tetapi ditargetkan tahun depan seluruh layananan di Kemenkum diakses melalui digitalisasi. Selanjutnya, Andi Basmal berbicara produk hukum Pemkab Bulukumba yang telah diharmonisasi. Dimana, sudah enam produk hukum Pemkab Bulukumba yang telah diharmonisasi selama 2025.

Jangan Lewatkan  Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Penghubung Sinjai-Kajang, 2 Tersangka Ditahan

“Kita ingin menciptakan produk hukum yang benar-benar lama digunakan, azas kemanfaatan dan keberlanjutannya. Jangan sampai baru setahun, sudah tak bisa lagi mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Ritual acara “kalomba” bagi masyarakat adat Suku Kajang

Sementara Andi Muchtar Ali Yusuf yang akrab disapa Andi Utta, berharap kerja sama ini dapat melakukan pembinaan dan pembudayaan hukum di daerah, pembangunan reformasi hukum di daerah, memberikan perlindungan dan pelayanan kekayaan intelektual serta layanan administrasi hukum umum di daerah.

Pemerintah daerah, kata dia, memandang kerja sama ini merupakan sebuah momentum dan langkah maju dalam mensinergikan peran lembaga dalam kapasitas yang dapat dilakukan masing-masing pihak untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi, serta saling menunjang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing melalui ruang lingkup kegiatan yang disepakati.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bulukumba, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum yang pada hari ini menyerahkan lima Hak Kekayaan Intelektual Komunal,” kata Bupati Bulukumba.

Andi Utta mengatakan, lima hak kekayaan intelektual Bulukumba yang diserahkan Kanwil Kemenkum Sulsel adalah bidang seni budaya. Oleh karena itu, dia berupaya mengembangkan hak kekayaan intelektual di bidang makanan atau kuliner yakni ikan asap dan nasu likku.

Ia mengatakan, kedua jenis makanan ini tidak dimiliki daerah lain. Kalaupun ada, di daerah lain rasanya tidak sama. “Ada di Mandar, tapi rasanya jauh beda. Saya kira ini perlu jadi satu masukan bagi kita semua,” jelas Andi Utta.

Untuk diketahui juga, saat ini Pemkab Bulukumba juga sedang mengusulkan sarung Kajang untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (Haki IG) di Kemenkum RI.

Filosofi “Kalomba” Bagi Masyarakat Adat Kajang

Jangan Lewatkan  "Gadis" Cantik Ditemukan Tewas di Rumah Kos

Acara kalomba adalah tradisi khusus untuk anak-anak bagi Suku Kajang di Kabupaten Bulukumba. yang bertujuan untuk menolak bala atau kesialan dan penyakit pada anak-anak. Selain itu, tradisi ini juga memiliki makna menjaga persahabatan dan memperkuat identitas masyarakat Kajang.

Pelaksanaannya, diadakan dengan pesta yang memiliki aturan-aturan khas yang dilakukan secara berbeda-beda tergantung pada kemampuan orang tua anak. Kemudian, nilai-nilai positif dari tradisi ‘kalomba” ini adalah sikap gotong royong dan saling membantu diantara masyarakat yang mendukung budaya Suku Kajang, dan memiliki nilai-nilai Islam dalam prosesi tradisi.

Sementara makna simbolis nya adalah setiap proses dalam tradisi “kalomba” yang dilakukan berbagai ritual dan prosesi adat yang unik dapat memperkuat persatuan masyarakat Kajang. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Sulsel Temukan 28 Peluru di Gedung Milik Pemkab Keerom, Papua

Daerah

H Irwan-Hermanus Ucapkan Salam Hormat Kepada Pasangan GAAS dan BAHAGIA

Daerah

Keberadaan PLBN, Perkokoh Nasionalisme Warga Perbatasan di Pulau Sebatik

Daerah

Sebelum Kejadian, Paisal Suka Melamun Diayunan dan Bersihkan Mobil

Daerah

Asyik! KM Cattleya Ekspres Mulai Beroperasi 27 Pebruari 2025 Rute Bulukumba-Samarinda

Daerah

Flash! Mamolo Geger, Jasad Membusuk Ditemukan di Kamar Kos
Kwarda Pramuka Sulbar Gelar Lomba Tingkat IV

Daerah

Kwarda Pramuka Sulbar Gelar Lomba Tingkat IV

Daerah

Pemprov Kaltara Siap Jalankan Program Makan Gratis di Sekolah