Gowa (BERANDATIMUR) – Kasus pabrik uang palsu yang ditemukan di Ruangan Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dengan mendudukkan 15 terdakwa tersebut, kini persidangannya sedang bergulir dan sudah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pada persidangan terdakwa bos besar sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu ini bernama Annar Salahuddin Sampetoding dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Namun, pada Rabu, 27 Agustus 2025 yang berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita adalah sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa atau pledoi.
Pada sidang pledoi yang dipimpin Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua, Sihabudin dan Yeni Wahyuni sebagai hakim anggota, terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding membeberkan, bahwa tuntutan setinggi diberikan kepadanya karena tidak mampu memenuhi permintaan JPU untuk memberikan uang sebesar Rp5 miliar.
Pledoi terdakwa tersebut, langsung menghebohkan pengunjung di ruang sidang Kartika PN yang terletak di Jalan Usman Salengke Sungguminasa ini. Terdakwa membenarkan adanya isu suap terhadap oknum JPU yang mengutus seseorang menemuinya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar. Permintaan uang suap tersebut disampaikan oleh Muh Ilham Syam, utusan dari JPU dengan iming-iming tuntutan bebas. Jika tidak dipenuhi, maka tuntutan berat bakal menanti.
“Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi,” kata Annar Salahuddin Sampetoding di hadapan tiga Majelis Hakim.
Terdakwa juga mengaku, permintaan uang sebesar Rp5 miliar tersebut tidak disanggupi sehingga istrinya dijemput empat orang utusan JPU lagi pada Selasa, 26 Agustus 2025 untuk memastikan uang Rp5 miliar yang diminta.
Tetapi, istri terdakwa (Annar Salahuddin Sampetoding) tidak menyanggupi uang sebesar itu sehingga permintaan JPU melalui utusannya itu menjadi Rp1 milira saja. Alasannya, uang tersebut permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait rencana tuntutan (rentut). “Sampai kemarin Selasa, (26/8/2025) istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar vang suap Rp5 miliar,” beber Annar Sampetoding.
Sekaitan dengan upaya pemerasan terhadap kliennya, kuasa hukum Annar Sampetoding Andi Jamal Kamaruddin Bethel akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini. “Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini. Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara,” ungkap Andi Jamal.
JPU pada sidang pledoi terdakwa uang palsu ini adalah Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama. Persidasngan kasus uang palsu yang sangat heboh ini digelar setiap Rabu dan Jumat secara maraton dengan mendudukkan 15 terdakwa dengan agenda sidang yang berbeda.
Ke-15 terdakwa kasus ini yakni Annar Salahuddin Sampetoding, Andi lbrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin Makassar, Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI), Irfandi (pegawai Bank BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru PNS), Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Sattariah, lham dan, Kamarang Daeng Ngati.
Pengungkapan kasus ini pada Desember 2024 yang berawal ditemukannya uang palsu pada pembayaran di salah satu pembayaran angsuran kendaraan di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Ternyata, pabriknya ditemukan di dalam Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang terletak di Jalan Yasin Limpo Samata, Kabupaten Gowa.
Pabrik uang palsu ini mampu memproduksi hingga triliunan rupiah dengan hasil yang nyaris sempurna karena tidak bisa terdeteksi oleh mesin hitung dan X-ray di perbankan. (*)