Makassar (BERANDATIMUR) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi atas perintah Jaksa Ağung ST Burhanuddin mengambil langkah cepat terkait kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terhadap dua guru SMAN Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
Pertemuan khusus yang digelar di Kejati Sulsel pada Rabu 12 Nopember 2025, dihadiri Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, kedua guru tersebut yang didampingi Anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Indah dari Partai Gerindra.
Sebelumnya, Kajati Sulsel juga mengundang pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), yakni Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan Marwan Mansyur, Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh empati tersebut, Kajati Sulsel Didik Farkhan mengatakan Jaksa Agung meminta kasus guru Abdul Muis dan Rasnal diselesaikan dengan hati nurani. Kajati Sulsel juga mendengar cerita haru kedua guru tersebut, terutama Abdul Muis yang akan memasuki masa pensiun sisa delapan bulan lagi.
Setelah pertemuan itu, Kajati Sulsel kemudian secara resmi meminta Pemprov Sulsel untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH terhadap kedua guru ini. Penundaan ini dilakukan sebagai upaya kedua guru yang bertugas di SMAN Luwu Utara untuk menempuh langkah hukum terakhir guna memperoleh keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
“Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” kata Didik Farkhan dipantau dari akun tiktok Kejati Sulsel pada Kamis, 13 Nopember 2025.
Kajati Sulsel memastikan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) merupakan langkah bagi kedua guru ini untuk meninjau kembali putusan akhir tersebut demi memastikan terwujudnya keadilan substantif.
“Kami mendukung upaya PK setelah melihat perkembangan, fakta dan bukti baru dari orang tua siswa SMA Negeri Luwu Utara. Kami akan menunggu proses dan putusan PK yang akan diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)” kata Kajati Sulsel ini.
Pertemuan ini disambut haru oleh kedua guru ini. Abdul Muis, yang akan pensiun delapan bulan lagi, menyampaikan rasa terimą kasihnya yang mendalam kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel. “Saya hampir menyesal bila tidak bertemu dengan Bapak Kajati Sulsel sebelum ke Jakarta bertemu DPR RI. Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang dilakukan Bapak Kajati Sulsel” kata Abdul Muis sambil memeluk Kajati Sulsel.
Didik menambahkan bahwa dukungan Kejaksaan ini memberikan harapan besar bagi dirinya dan Rasnal untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka di masa akhir pengabdiannya.
Sekadar diketahui, Gubernur Sulsel memberhentikan kedua guru SMAN Luwu Utara ini setelagh menjalani masa hukuman atas laporan salah satu LSM terkait dengan pungutan sebesar Rp20.000 per orang tua siswa yang dilakukan kedua guru ini.
Padahal, pungutan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan Komite Sekolah untuk membayar gaji 10 guru honorer yang sudah 10 bulan belum dibayar oleh sekolah. Kemudian, ke-10 guru honorer ini tidak menerima gaji disebabkan tidak terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik). Itupun, pungutan ini tidak memaksakan tetapi hanya sukarela bagi orangtua siswa yang mampu atau menyetujuinya.
Setelah PTDH bagi kedua guru ini, berbagai dukungan datang terhadapnya agar tidak diberhentikan terutama dari siswa siswinya dan PGRI setempat. Bahkan, sejumlah pengurus PGRI melakukan rapat dengar pendapat di DPRD Sulsel pada Rabu, 12 Nopember 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap kedua guru tersebut.
Pemecatan kedua guru ini dianggap korban kriminalisasi. Rasnal merupakan guru UPT SMAN 1 Luwu Utara dan Abd Muis adalah guru honor di SMAN 1 Lutra sekaligus bendahara Komite Sekolah. Pemberhentian tidak dengan hormat oleh Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan surat Keputusan Nomor: 800.1.6.2/3973/BKD, tanggal 21 Agustus 2025.
Sementara pemberhentian Abdul Muis tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023. (*)









