SEBATIK UTARA – Puluhan warga menuntut ganti rugi akibat lahan miliknya terendam yang disebabkan keberadaan embung di Desa Lapri Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan, Kaltara pada Rabu, 1 April 2026.
Sebenarnya tuntutan yang sama sudah berlangsung lama, namun belum pernah direalisasikan oleh Pemkab Nunukan.
Kali ini, sekitar 40 warna dengan lahan seluas 679.308 meter persegi ini kembali menyampaikan aspirasinya dengan menuntut secepatnya dilakukan ganti rugi atas lahan mililknya.
Kepala Desa Lapri, Syamsu Rizal yang turut hadir bertindak selaku fasilitator mengajak warganya agar tertib saat menyampaikan aspirasinya. Ia menegaskan keberadaannya tidak punya kepentingan lain selain membantu masyarakat yang mengharapkan ganti rugi lahan segera mendapatkan kepastian.
Salah seorang warga yang menuntut ganti rugi tersebut bernama Sulaiman menjelaskan, lahan yang berada di sekitar Embung Lapri merupakan kebun produktif yang ditanami berbagai jenis tanaman yang menjadi sumber penghasilan warga.
Namun sejak lahan tersebut terendam akibat pembangunan embung, masyarakat tidak dapat mengelola kebun miliknya sehingga berdampak langsung pada sumber pendapatan keluarga.
Menanggapi aspirasi warga tersebut, Plt. Camat Sebatik Utara, Zainal Abidinsyah atas nama Pemerintah Kabupaten Nunukan menyatakan, pemerintah daerah sudah menganggarkan melalui APBD 2025 untuk menyelesaikan permasalahan yang ada termasuk ganti rugi lahan.
Namun di tengah upaya yang dilakukan Pemkab Nunukan tersebut terkendala oleh meninggalnya Ketua Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sehingga proses administrasi penilaian tidak dapat dilanjutkan dan berdampak pada tertundanya pembayaran kepada masyarakat.
Oleh karena itu, pada APBD 2026, Pemkan Nunukan kembali menganggarkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Selain itu, Bupati Nunukan bersama Kepala Dinas Perkim juga telah berkoordinasi dengan ke Kementerian ATR/BPN guna meminta dukungan agar proses administrasi dan penilaian lahan dapat segera diselesaikan.
Selain itu, Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara juga terus mendorong agar penyelesaian ganti rugi lahan dengan menyampaikan nya melalui forum musrenbang kewilayahan yang digelar di Cafe Hasanah bulan lalu.
Bahkan, Plt Camat Sebatik Utara dalam berbagai kesempatan terus berkoordinasi dengan Bupati Nunukan berkaitan dengan desakan warga untuk mendapatkan ganti rugi terhadap lahan yang terdampak pembangunan Embung Lapri itu.
“Atas berbagai upaya yang telah dilakukan, dapat dipastikan bahwa proses ini tetap berjalan dan tidak stagnan ataupun mandek,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Zainal mengajak masyarakat agar tetap bersabar sembari terus memantau perkembangan proses yang sedang berjalan antara Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama pihak terkait, termasuk BPN Nunukan.
Di akhir penyampaiannya, Plt. Camat Sebatik Utara Zainal Abidinsyah, SE turut mendoakan agar kesabaran masyarakat yang selama bertahun-tahun menantikan penyelesaian hak atas lahan yang kini dimanfaatkan sebagai kawasan Embung Lapri demi kepentingan masyarakat Pulau Sebatik mendapat balasan pahala dari Allah SWT. Ia juga berharap seluruh proses yang sedang diupayakan pemerintah dapat segera menemukan titik terang sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak. (*)








