JAKARTA – Ratusan hektar yang diklaim puluhan tahun oleh Malaysia di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai bagian dari negaranya akhirnya disahkan sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan hasil diplomasi dan pengukuran ulang tapal batas kedua negara ini, maka seluas 127,3 hektar wilayah di Pulau Sebatik akhirnya disepakati menjadi bagian dari wilayah NKRI.
“Penyelesaian penegasan batas di Pulau Sebatik merupakan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia. Dengan disepakatinya garis batas baru, wilayah seluas 127,3 hektare yang pada batas lama merupakan bagian dari Malaysia kini sah menjadi wilayah Indonesia,” ungkap Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari dalam keterangan tertulisnya, Kamis 16 April 2026.
Lalu, 4,9 hektare sebagaimana ketentuan pada batas negara yang lama dikatakan masuk wilayah NKRI di Pulau Sebatik kini ditetapkan menjadi bagian dari wilayah Malaysia.
Qodari juga menyinggung perihal komitmen pemerintah dalam memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara. Melalui program pembangunan 18 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang direncanakan, dan sudah ada 15 yang sudah terbangun.
“Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara, dimana tercantum dalam salah satu tujuh belas program prioritas Presiden, yaitu penguatan pertahanan dan keamanan negara dan pemeliharaan hubungan internasional yang kondusif,” kata Qodari.
Kepala KSP, Muhammad Qodari merinci ke-15 PLBN yang telah dibangun yakni Entikong, Badau, Jagoi Babang dan Aruk di Kalimantan Barat. Kemudian Mota’ain, Motamasin, Napan dan Wini di Nusa Tenggara Timur), dan PLBN Skow (Papua).
Selain itu, ada PLBN Serasan (Kepulauan Riau), Long Nawang, Labang, Pulau Sebatik/Sei Nyamuk (Kalimantan Utara), Yetetkun dan Sota di apua Selatan.
Qodari menambahkan, ketiga PLBN yang akan dibangun adalah PLBN Sei Kelik (Kalbar), PLBN Oepoli (NTT), dan PLBN Long Midang (Kaltara).
“Pemerintah berkomitmen penuh memastikan bahwa kehadiran negara dirasakan oleh warga yang terdampak pergeseran batas ini. Percepatan ganti kerugian dan perlindungan hak-hak masyarakat menjadi prioritas utama agar tidak ada warga negara yang dirugikan secara sosial maupun ekonomi akibat penegasan batas negara tersebut,” tegas Qodari.
Untuk menjamin operasionalisasi PLBN yang berkesinambungan, pemerintah telah menetapkan pagu anggaran tahun 2026 sebesar Rp86 miliar. Sementara itu, 3 PLBN lainnya terus dikejar penyelesaiannya, yaitu PLBN Sei Kelik yang menunggu kesepakatan titik exit-entry, PLBN Oepoli yang menunggu penyelesaian garis batas dengan Timor Leste, dan PLBN Long Midang yang masih berhadapan dengan tantangan akses material. (CNBC Indonesia)








