NUNUKAN – DPRD Nunukan menggelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2025- 2026 dengan agenda tanggapan/pendapat dan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun anggaran 2025 di gedung DPRD Nunukan pada Rabu, 29 April 2026.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, dihadiri wakil Ketua II, Hj Andi Mariyati, Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, sejumlah anggota dewan, unsur Forkopimda, dan awak media.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, mempersilahkan Juru Bicara Siti Musdalifah untuk menyampaikan tanggapan dan rekomendasi tersebut. Musdalifah menyatakan, LKPj merupakan laporan yang berisi informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran sebagai gambaran kinerja tahunan atas implementasi dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nunukan tahun 2025 merupakan wujud dari pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan tahun 2025”, terang Musdalifah. Selanjutnya dia mengutarakan, bahwa DPRD Nunukan sebagai lembaga yang menjadi representasi rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan setiap tahun berkewajiban untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah, berdasarkan kondisi di lapangan dan sebagaimana laporan dalam dokumen LKPj tersebut.
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan tersebut, DPRD Nunukan tentu akan memilih metode yang efektif, setidaknya melalui analisis dokumen disertai dengan pembuktian di lapangan dan diskusi dengan pihak-pihak terkait. Melalui, metode itulah legislatif memperoleh gambaran yang sebenarnya atas capaian kinerja sebagaimana yang dilaporkan.
Berdasarkan gambaran itu, DPRD Nunukan membuat rekomendasi strategis yang lebih rasional dan obyektif, dalam artian benar-benar didasarkan pada identifikasi masalah yang terjadi dan fakta yang sebenarnya ada di tengah-tengah masyarakat.
Rekomendasi ini sebagai wadah evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Nunukan, bertujuan untuk mengharmonisasi hubungan kerja antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan fungsinya masing masing menuju Kabupaten Nunukan yang lebih baik kedepan.
“Rekomendasi yang disusun berupa saran, masukan atau koreksi terhadap kinerja Pemerintah Daerah selama 1 ( satu ) tahun berjalan dimana standar pemberian rekomendasi adalah kesesuaian terhadap peraturan yang berlaku”, jelasnya.
Selanjutnya, DPRD Nunukan melalui pembahasan LKPj Bupati Nunukan tahun 2025 telah bekerja maksimal. Dimulai dari rapat internal, menghimpun masukan-masukan dari masyarakat hingga melakukan evaluasi kegiatan pembangunan pada beberapa kecamatan dan hasil dari kegiatan tersebut selanjutnya dihimpun dalam bentuk rekomendasi. (*)









