JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026 mengenai gugatan Prof Denny Indrayana dkk terkait dengan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Putusan terhadap gugatan pemohon (Prof Denny Indrayana) tidak diterima dan MK tidak bisa mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Namun, MK menyatakan, berdasarkan bukti-bukti yang terungkap selama persidangan dibenarkan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki surat tanda tamat SMA atau sederajat.
Meskipun MK telah memutuskan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wapres RI, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai polemik ijazah Gibran Rakabuming belum berakhir.
Putusan MK tersebut memang menolak diskualifikasi. Namun menegaskan Gibran tak punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. “MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada,” kata Bivitri.
Ia menambahkan, MK tidak menimbang lebih jauh karena pemohon tidak punya legal standing. “Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya: tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard),” sambungnya.
Namun, Bivitri berpandangan, putusan MK tersebut bukan berarti pemohon kalah. Sebab, MK hanya bisa sampai pada titik itu jika melihat kewenangannya.
“Kalah? Tidak juga. Menurut saya nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” terangnya.
Menurut Bivitri, MK melempar bola panas ke sejumlah pihak. Pertama, partai-partai politik di DPR untuk memulai impeachment. Ada dugaan manpulasi yang bisa diusut dalam polemik tersebut.
Kedua, penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa kena imbas jika DPR mau memproses.
“DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” ucapnya.
Bahkan, putusan tersebut juga bisa dijadikan bancakan agar Gibran tak dicalonkan di 2029.
Putusan MK
MK resmi membacakan putusan terkait gugatan perselisihan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa malam 6 Oktober 2026.
Dalam sidang itu, MK resmi memutuskan perkara perselisihan hasil dan syarat administrasi pendidikan terkait keterpilihan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Gugatan para pemohon tidak bisa diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Meski begitu, majelis hakim mengonfirmasi temuan fakta bahwa Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dari lembaga pendidikan luar negeri.
Kendati demikian, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon.
Perkara ini sebelumnya diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah akademisi dan perwakilan organisasi masyarakat.
Pemohon mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024 dengan mendalilkan adanya pelanggaran Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan calon presiden dan calon wakil presiden memiliki ijazah paling rendah SMA atau sederajat. (*)









