Home / Nasional / Pemilu

Selasa, 23 Mei 2023 - 23:09 WIB

MK Segera Putuskan Sistem Pemilu 2024

Jakarta (BERANDATIMUR) – Setelah pemeriksaan sejumlah saksi pada sidang judicial review, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan nasib sistem pemilu 2024.

“Ini adalah sidang terakhir,” sebut Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang terbuka yang disiarkan chanel YouTube MK, Selasa, 23 Mei 2023.

Meskipun para pihak ingin mengajukan ahli untuk diperdengarkan keterangannya di sidang. Namun waktunya telah melewati batas waktu, maka terpaksa tidak bisa dihadirkan ke persidangan.

Oleh karena itu, MK memberikan alternatif untuk menuangkan pendapatnya secara tertulis.

“Kalau masih ada keberatan, silakan masukan ke kesimpulan, kami yang akan menilai keberatan itu,” ujar Saldi Isra.

“Ini perlu penegasan-penegasan karena kita akan menyelesaikan permohonan ini. Jadi jangan dituduh juga MK menunda,” tegas Saldi Isra.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman meminta para pihak menyampaikan kesimpulan dalam jangka waktu sepekan ke depan. Setelah itu, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutus perkara itu.

Hanya saja, MK tidak menyebutkan kapan putusan itu akan diketok.

“Acara selanjutnya adalah kesimpulan dari masing-masing pihak, paling lambat 7 hari ke depan,” kata Anwar Usman.

Sebagaimana diketahui, judicial review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas.

Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

“Menyatakan frase ‘proporsional’ Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’,” urai pemohon.

Jangan Lewatkan  Mahkamah Agung Larang Pengadilan Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga legislatif melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagaimana amanat dalam UU Parpol.

“Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat,” ungkap pemohon. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Pemilu

Megawati Sebut Parpol Mengantri Ingin Bergabung Tapi Ada Masih Malu-malu Kucing

Pemilu

Masa Tenang, Hari Galau Bagi Caleg

Nasional

Penetapan 2 Oknum TNI Jadi Tersangka Suap Basarnas, Danpuspom TNI: Menyalahi Prosedur

Pemilu

3 Nama Ini Menguat Jadi Cawapres Anies

Pemilu

Bawaslu: KPU Membenarkan Mencoblos Pakai KK tak Diatur UU
Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 PPLN KOta Kinabalu

Internasional

62.747 WNI Terdaftar Dalam DPS  PPLN Kota Kinabalu

Nasional

Menteri Kader Nasdem, SYL Diperiksa KPK, Ali Fikri: Stop Kaitkan Dengan Politik

Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Seret Syahrul Yasin Limpo