Jakarta (BERANDATIMUR) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan menerbitkan surat edaran yang mengatur wisuda anak sekolah mulai TK sampai SMA atau sederajat.
Hal ini berkaitan dengan banyaknya keluhan orangtua yang merasa terbebani atas mahalnya biaya wisuda anaknya.
Kapokja Regulasi, Tatalaksana dan Sumber Daya Manusia Kemendikbud Ristek Any Sayekti mengatakan, surat edaran itu akan mengatur pelaksanaan wisuda jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Any Sayekti mengaku maraknya fenomena pelaksanaan wisuda pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA berimplikasi pada penambahan pembiayaan bagi orangtua
“Ditjen PAUD Dasmen berencana menerbitkan surat edaran,” ungkap Any dikutip dari Kompas.com pada Jumat, 23 Juni 2023.
Surat edaran tersebut intinya akan mengingatkan bahwa pelaksanaan wisuda tak menjadi sebuah kewajiban. Apalagi sampai menimbulkan biaya yang dirasakan cukup berat oleh orangtua atau wali peserta didik.
Ia juga menyatakan, seyogyanya pelaksanaan wisuda harus melalui persetujuan komite dan orang tua atau wali.
“Pelaksanaan wisuda seharusnya juga tak memiliki konsekuensi seandainya tak diikuti oleh peserta didik,” ujarnya.
Any menambahkan, surat edaran tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat. “Diusahakan segera,” tandasnya.
Permasalahan yang ditimbulkan maraknya pelaksanaan wisuda penamatan siswa TK, SD, SMP dan SMA menjadi ramai dibahas belakangan ini di media sosial. (*)
Editor: M Rusman