Home / Advetorial / Pemkab Nunukan

Minggu, 9 April 2023 - 07:34 WIB

Pakaian Bekas Resmi Dilarang Diperjualbelikan di Nunukan

Pakaian bekas yang dipajang di Pasar Malam Jalan Lingkar Kabupaten Nunukan. FOTO: berandatimur.com

Pakaian bekas yang dipajang di Pasar Malam Jalan Lingkar Kabupaten Nunukan. FOTO: berandatimur.com

Nunukan (BERANDATIMUR) – Hasil rapat pemerintah daerah dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) disepakati perdagangn pakaian bekas di Kabupaten Nunukan, Kaltara secara resmi dilarang.

Pelarangan ini menindaklanjuti sikap pemerintah pusat yang mengacu pada Instruksi Presiden berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Larangan perdagangn pakaian bekas atau rombengan ini disampaikan Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid melalui video yang beredar di media sosial (medsos) pada Sabtu sore, 8 April 2023.

Dalam video tersebut dia menegaskan, pelarangan perdagangan pakaian rombengan di daerahnya adalah keputusan tegak lurus dengan sikap pemerintah pusat.

Meskipun dia akui, keputusan ynh dilakukannya ini dianggap sangat tidak populer karena mengakibatkan ratusan warganya yang akan kehilangan pekerjaan.

Namun sikap itu telah sesuai dengan arahan pemerintah pusat dimana melarang penjualan pakaian bekas atai rombengan.

Penjualan pakaian bekas di Kabupaten Nunukan yang berada di wilayah perbatasan RI-Malaysia ini telah berlangsung puluhan tahun.

Bahkan ada pasar di Kabupaten Nunukan khusus untuk pakaian bekas yakni Pasar Baru Kelurahan Nunukan Utara dan Pasar Malam Jalan Lingkar Kelurahan Nunukan Timur.

Kedua pasar ini telah dikenal luas oleh masyarakat setempat maupun pendatang dari daerah lain.

Pakaian bekas yang diperjualbelikan di Kabupaten Nunukan diperoleh dari negara tetangga Malaysia.

Laura sapaan sehari-hari Bupati Nunukan mengatakan, stok pakaian bekas milik pedagang diberikan kesempatan untuk menghabiskannya dan tidak diberikan kesempatan menambahkannya.

“Silahkan dihabiskan saja stok (pakaian bekas) yang masih ada tapi jangan lagi ditambah,” ungkap Laura dalam video tersebut.

“Mau bagaimana lagi. Ini sudah konsekuensi bagi ratusan pedagang yang sudah sejak lama bisnis pakaian bekas. Karena aturan melarang hal itu. Tapi pelan-pelan kami akan edukasi mereka,” ungkap dia.

Jangan Lewatkan  Polsek Sebatik Barat Sosialisasi Pencegahan Bullying di Sekolah

Ia pun mengajak warganya yang menggantungkan pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan berjualan pakaian bekas (rombengan) agar menggantinya dengan pakaian dari Pasar Tanah Abang, Jakarta. (***)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Wabup Hanafiah Pimpin Pelepasan Jenazah Leonardus Mario Iskandar

Advetorial

Mulai 1 Agustus, Bayar PKB Pakai Scan QRIS

Advetorial

Polda Kaltara Ziarah Makam Menyambut HUT Bhayangkara Ke-77 

Advetorial

“Strong Point Pagi” Wujud Nyata Polri Dalam Pelayanan Masyarakat

Advetorial

Polda Kaltara Gelar Sholat Id Bareng Warga

Advetorial

Pemprov Kaltara dan KPK Rakor Pencegahan Korupsi
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemuli 2024 di Kabupaten Nunukan Sebanyak 146.226 Jiwa

Advetorial

3.578 Calon Pemilih Belum ber-KTP, Disdukcapil Nunukan: Siap Lakukan Perekaman

Advetorial

Pemkab KTT Target 3 Besar Inovasi Mina Padi