Home / Nasional

Jumat, 5 Mei 2023 - 08:20 WIB

Polisi Bebaskan Ajudan Pribadi

Jakarta (BERANDATIMUR) – Selegram satu juta pengikut bernama Ajudan Pribadi kini telah dibebaskan dari hukuman.

Sebelumnya, Ajudan Pribadi atau nama asli Akbar ini ditangkap atas laporan Arbi Leo. Ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat atas kasus penipuan.

Ajudan pribadi sempat mendekam dalam tahanan Polres Metro Jakarta Barat setelah diamankan di Makassar, Sulsel pada 14 Maret 2023.

Sebagaimana dikutip dari IDN Times, pembebasannya dengan upaya restorative justice karena pelapor mencabut laporannya. Dimana Ajudan Pribadi bersedia membayar semua kerugian yang dialami Arbi Leo.

“Iya, sudah kita lepas. Sudah kita restorative justice,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi, M Syahduddi, kepada wartawan.

Syahduddi menjelaskan, Ajudan Pribadi dibebaskan setelah ada kesepakatan dengan pelapor yakni berjanji akan bertanggung jawab dan akan membayar ganti rugi kepada korban.

Oleh karena itu, kasus penipuan yang menjerat selebgram pemilik akun instagram dengan pengikut satu juta orang ini akhirnya dihentikan.

“Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya,” kata dia. (Redaksi)

Jangan Lewatkan  KPK Geledah Kantor Kemensos, Tri Risma Sebut Nama Jokowi

Share :

Baca Juga

Nasional

Dukungan Capres Jokowi, Sudah Mengerucut ke Satu Nama

Nasional

Mendes-PDT Terbukti Cawe-Cawe, MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilkada Serang

Nasional

Piala Dunia: Norwegia Hadapi Brazil di Babak 16 Besar

Advetorial

Firdaus: HPN 2025, Momen Kembali Bersatunya Masyarakat Pers

Nasional

Nasdem dan Demokrat Bakal Merapat ke Koalisi PDIP, Denny: Bidak yang Dikorbankan

Nasional

Prabowo Copot 5 Menteri, Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

Nasional

Usulkan Kakek Prabowo Jadi Pahlawan Nasional, SMSI Pusat Bentuk Tim Riset

Advetorial

2 Warga Sulsel Ditembak Mati KKB di Papua Tengah