Home / Sulawesi Selatan

Kamis, 18 Mei 2023 - 15:34 WIB

Akmal, Warga Nunukan Pelaku Pengiriman 20 Kg Sabu-Sabu ke Parepare Jalani Sidang

Budy, pemasok sabu-sabu dari Malaysia ke Pulau Sebatik Masih DPO

Parepare (BERANDATIMUR) – Seorang warga Kabupaten Nunukan, Kaltara bernama Akmal (30) kini mulai menjalani sidang kasus kepemilikan 20 kilo gram sabu-sabu di Pengadilan Negeri Parepare, Sulsel.

Sidang kedua terhadap tiga terdakwa, salah satunya Akmal asal Kabupaten Nunukan ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauziah pada Rabu, 17 Mei 2023 dengan dihadiri ketiga terdakwa dan sejumlah saksi dari BNN dan pihak terkait dari pelaku usaha produk Malaysia di Kota Parepare.

Ketiga terdakwa yang hadir adalah Andi kasus peredaran Shabu 20 Arsyad (48), warga Parepare, Akmal (30) warga Kabupaten Nunukan dan Sukriady (46).

Ketiga terdakwa memiliki peran yang berbeda terkait dengan penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Pulau Sebatik dan dikirim ke Kolaka, Sultra melalui Pelabuhan Parepare.

Sidang Kasus 20 Kg Sabu-sabu di PN Parepare
Para saksi pada sidang kasus penyelundupan 20 kilogram sabu-sabu dari Malaysia di PN Parapare pada Rabu (17/5)

Pengungkapan penyelundupan sabu-sabu dari negeri jiran Malaysia ini di Kota Parepare pada November 2022.

Pada saat pengungkapan kasus puluhan kilogram sabu-sabu, ketiga terdakwa langsung digiring ke BNN di Jakarta dan menjalani penahanan selama empat bulan.

Kini, setelah kasusnya memasuki persidangan ketiganya ditahan di Lapas Parepare.

Sementara seorang pelaku yang menyelundupkan barang haram itu dari Malaysia ke Pulau Sebatik bernama Budy masih berstatus DPO BNN Pusat.

Dalam persidangan kedua iji, saksi dari BNN menyebutkan peran ketiga terdakwa ini berbeda-beda.

Terdakwa Andi Arsyad berperan menerima 20 kilogram sabu-sabu dari Budy di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan.

Selanjutnya, Andi Arsyad menyerahkan barang haram tersebut kepada Akmal di Pulau Nunukan untuk dikirim ke Parepare.

Sabu-sabu yang dikirim itu dikemas dalam empat kardus dibungkus karung dengan diberi kode AG***.

Jangan Lewatkan  Suami Pergi Merantau, Mertua Usir Menantu

Setibanya di Parepare, dijemput oleh terdakwa Sukriady pada salah satu toko produk Malaysia.

Sukriady adalah sopir perusahaan ekspedisi yang akan mengirim sabu-sabu itu melalui Pelabuhan Siwa Kabupaten Wajo tujuan Kolaka Utara. (bt3)

Editor: M RusmanĀ 

Share :

Baca Juga

Daerah

Idul Adha 1446 H, Ribuan Umat Muslim Padati Masjid Jami Tanuntung

Advetorial

Disdukcapil Bulukumba Perekaman e-KTP Tertinggi se Sulsel

Daerah

Makmur, Terpilih Jadi Nakhoda Baru Asppi Sulsel

Daerah

Bangga! Rahmat Arjuna, Putra Bulukumba Bela Timnas Sepak Bola

SOROT

Polisi Sita Mesin Cetak Raksasa, Kepala Perpustakaan UIN Ditangkap
Proyek Pamsimas yang Menelan Dana Rp150 Juta Tak Bisa Dimanfaatkan Warga

Sulawesi Selatan

Warga Keluhkan Proyek Pamsimas Bernilai Rp150 Juta Tak Bisa Difungsikan

Sulawesi Selatan

Pemuda Sinjai Nikahi Gadis Bule Asal Polandia

SOROT

Penangkapan Pelajar SMA Terduga Jaringan Teroris, Ibunya: “Tidak Salah Tangkap ji Itu”