Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 19 Juni 2024 - 10:53 WIB

Wilayahnya Dibeli Pengusaha (Malaysia), RT 26 Nunukan Barat Terancam Bubar

Salah satu akses masuk ke perkampungan di RT 26 Kelurahan Nunukan Barat. FOTO: BT.Com

Salah satu akses masuk ke perkampungan di RT 26 Kelurahan Nunukan Barat. FOTO: BT.Com

Nunukan (BERANDATIMUR) – Kawasan eks Pasar Yamaker di Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan kini sudah menjadi kawasan permukiman penduduk. Namun ada “permasalahan” yang muncul karena wilayah ini telah dijual kepada pengusaha Malaysia.

Sebagaimana kita ketahui, dulunya Pulau Nunukan Kabupaten Nunukan, Kaltara sebagai wilayahnya pernah dikelola oleh perusahaan nasional khusus kayu salah satunya perusahaan Yamaker selaku pemegang hak guna usaha (HGU).

Kawasan ini pernah berdiri sebuah pasar yang dikenal Pasar Yamaker yang terbakar pada 2014. Warga pun mendirikan bangunan tempat tinggal dan Pemkab Nunukan membentuk sebuah rukun tetangga (RT) namanya RT 26.

Belakangan, wilayah RT 26 dijual oleh perusahaan Yamaker melalui lembaga bernama Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan. Akibatnya, RT 26 ini terancam dibubarkan karena kawasannya telah dijual kepada perusahaan Malaysia oleh perusahaan yang mengaku pemilik kawasan itu.

Lembaga inipun informasinya memberikan kuasa kepada LSM di Kabupaten Nunukan untuk menangani wilayah yang diklaim menjadi milik perusahaan Yamaker ini.

Awal dari permasalahan inilah, dimana wilayah RT 26 telah dijual kepada perusahaan Malaysia sehingga secara perlahan RT 26 ini mulai tidak diakui oleh Pemkab Nunukan. Misalnya, insentif Ketua RT 26 tidak dicairkan lagi, sebagian warganya telah diarahkan untuk pindah alamat (RT).

Hanya saja, upaya pembubaran RT 26 Kelurahan Nunukan Barat tidak dijelaskan secara transparan oleh Pemkab Nunukan bahwa wilayahnya telah dijual kepada pengusaha Malaysia sehingga menimbulkan riak-riak kecil di tengah-tengah masyarakat.

Sebagaimana pernah disampaikan Ketua RT 26, Hj Sudarmi alias Hj Demmi bahwa insentifnya tidak dicairkan oleh Camat Nunukan sejak Januari 2024 dan ditolak ikut pemilihan ketua RT serentak pada 2021. Kemudian, sebagian warganya telah pindah RT maka jumlah penduduknya dianggap tidak memenuhi standar minimal lagi yakni 50 KK.

Jangan Lewatkan  Dua Mitra Bulukumba Raih Penghargaan GENTING Award 2025

Informasi dari Kelurahan Nunukan Barat, jumlah pendudukan RT 26 ini tersisa 13 kepala keluarga (KK) lagi yang belum pindah alamat. Sementara sebagian besar warga RT ini telah mengubah alamat dalam KTP menjadi warga RT 03 dan ada juga menjadi warga RT 02.

Salah seorang warga RT 26 bernama Kadariah, telah mengubah alamat dalam KK dan KTP bersama anggota keluarganya karena diarahkan dan terkesan diintimidasi pula oleh staf Kelurahan Nunukan Barat. Apabila tidak pindah RT maka tidak akan dilayani dan diberikan bantuan, ucap Kadariah waktu diwawancarai di rumahnya beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber yang layak dipercaya, bahwa kawasan RT 26 telah dibeli oleh pengusaha Malaysia yang difasilitasi oleh pengusaha asal Pulau Sebatik dan diback up salah satu LSM di Kabupaten Nunukan.

Ketua LSM Panjiku, Mansyur Rincing yang pernah ditemui mengakui, lembaganya yang ditunjuk oleh Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan untuk memback up sekaligus mengarahkan warga untuk memboingkar rumahnya yang berdiri di atas lahan yang telah dibeli pengusaha Malaysia ini.

Bahkan, dari informasi ini juga disebutkan pengusaha Malaysia ini telah mengantongi sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kalau tidak salah, lahan RT 26 Nunukan Barat itu sudah dibeli pengusaha dari Malaysia yang difasilitasi pengusaha Sebatik. Malahan katanya sudah disertifikatkan,” beber sumber ini.

Sumber informasi ini menambahkan, informasinya pengusaha asal negeri jiran ini akan mendirikan sebuah maal tempat perbelanjaan.

Tanda-tanda RT ini akan dibubarkan adalah sebagian warganya telah pindah alamat, insentif Ketua RT tidak dicairkan dan ditolak mengikuti pemilihan serentak Ketua RT pada 2021. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

6,06 Persen Angka Kemiskinan di Bulukumba Pada 2025, Urutan Ke-6 Terendah di Sulsel

Hukum dan Kriminal

Diktuk di SPN Malinau Ditutup, 121 Bintara Baru Berhak Menyandang Pangkat Bripda

Hukum dan Kriminal

PSM Makassar Pincang, Terancam Kalah dari Bhayangkara FC

Hukum dan Kriminal

Pendaftaran CPNS di Kaltara Rencananya Dibuka Akhir Agustus, PPPK Bisa Mendaftar

Hukum dan Kriminal

Sekprov Kaltara Hadiri Seminar Akhir Proyek Perubahan Angkatan II
Mau Melarikan Diri, Pelaku pemubunuhan Karyawan PT BHP Mengaku Sakit Hati

Hukum dan Kriminal

Mau Melarikan Diri, Pelaku Pembunuhan Karyawan PT BHP Akui Sakit Hati

Hukum dan Kriminal

Resmi, 2.512 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Hukum dan Kriminal

Mengenal Lebih Dekat Sosok Plt Camat Sebatik Utara, Zainal Abidinsyah