Bulungan (BERANDATIMUR) – Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya memimpin press release pengungkapan kasus narkoba seberat 20 kilo gram lebih di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Kamis 20 Juni 2024.
Pada kesempatan ini, Kapolda Kaltara menyebutkan menerima lima laporan polisi dengan enam tersangka. Keenam tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Daniel menjelaskan kronologis singkat kejadian LP Nomor : LP/A/13/IV/2024 /SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 24 April 2024 dengan barang bukti 26 bungkus plastik dengan berat total 9.767 gram. Diamankan pada Rabu, 24 April 2024 sekira pukul 15.00 wita di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan tersangka berinisial Y.
Selanjutnya, LP Nomor : LP/A/14/IV/2024 /SPKT.DITRESNARKOBA /POLDA KALTARA, tanggal 27 April 2024 dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 9.920,46 gram. Tersangka berinisial U alias M diamankan pada Sabtu, 27 April 2024 sekira pukul 19.30 wita di Jalan Sei Bilal Rt 13 Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan.
Kemudian, Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu di Kota Tarakan dengan LP Nomor :LP/A/12/IV/2024/SPKT.Ditresnarkoba, tanggal 3 April 2024 dengan barang bukti enam bungkus plastik seberat 22,66 gram, tersangkanya berinisial H A.
LP Nomor :LP/A/16/IV/2024/SPKT.Ditresnarkoba, tanggal 29 April 2024 dengan barang bukti tujuh bungkus plastik bening seberat 339,44 gram tersangkanya berinisial I. Laporan Polisi Nomor :LP/A/17/V/2024/SPKT.Ditresnarkoba, tanggal 6 Mei 2024 dengan barang bukti tujuh bungkus plastik bening seberat 22,16 gram, tersangkanya berinisial A A R. (Redaksi)