Home / Pilkada / Politik

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:36 WIB

KPU: Syarat Pencalonan HA Akbar-Serfianus Dinyatakan Lengkap

Nunukan (BERANDATIMUR) – Bakal pasangan calon (paslon) H Andi Akbar-Serfianus mendaftarkan diri di KPU Nunukan pada Rabu, 28 Agustus 2024 dengan diiringi ribuan pendukung dari partai politik maupun relawan.

Usai mendaftarkan diri, tim khusus KPU Nunukan langsung meneliti syarat pencalonan HA Akbar-Serfianus dan dinyatakan lengkap. “Berkas syarat pencalonan bapak Haji Andi Akbar dan bapak Serfianus sebagai bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dinyatakan lengkap setelah tim kami melakukan pemeriksaan,” ungkap Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah kepada awak media ini.

Selanjutnya, kata dia, berkas syarat pencalonan tersebut akan diverifikasi kembali untuk memastikan pemenuhan syarat sesuai ketentuan dalam UU Pilkada 2015. Sementara syarat calon, diupload di sistim informasi pencalonan (silon) dan sudah dilakukan penelitian juga sehingga semuanya dinyatakan lengkap.

“Setelah semuanya dinyatakan memenuhi syarat maka paslon akan ditetapkan menjadi calon Bupati-calon Wakil Bupati termasuk hasil pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat bagi pasangan calon,” beber Rico.

Bakal paslon HA Akbar-Serfianus juga telah diberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan di RS H dr Jusuf SK di Kota Tarakan yang akan berlangsung pada 31 Agustus -1 September 2024. (Redaksi)

Jangan Lewatkan  Paslon GAAS Diprediksi Menang Mutlak di Pulau Sebatik

Share :

Baca Juga

Pilkada

TPS di Kolong Rumah, Penggunaan Anggarannya Mencurigakan

Politik

PKN Daftarkan 34 Bacaleg di KPU Kaltara, 11 Perempuan

Nasional

Anies-Cak Imin Bakal Berpasangan, Demokrat: Nasdem-Anies Pengkhianat

Advetorial

Ini Jadwal Tahapan Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Nunukan

Pemilu

Ini Kelebihan dan Kelemahan Sistim Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Pilkada

Pemilih Pilkada di Nunukan Bertambah Ribuan Jiwa

Pilkada

Prediksi Pilkada Nunukan: Dapil 1 Jadi Rebutan Sengit

Pemilu

Panwaslu LN Kota Kinabalu Optimis Kantong WNI di Perkebunan Gunakan Hak Suara