Home / Uncategorized

Sabtu, 16 November 2024 - 10:47 WIB

PermenPAN-RB Nomor 6/2024, Kontrak PPPK Bisa Diperpanjang Lebih 5 tahun

Tanjung Selor (BERANDATIMUR) – Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), memberikan angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Angin segar yang dimaksudkan adalah ASN kategori PPPK bisa memperpanjang masa kontrak dan menduduki jabatan fungsional apabila benar-benar punya kompetensi dan dibutuhkan oleh pemerintah daerah (pemda).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara, H. Rohadi pada Rabu, 13 Nopember 2024. Sebelumnya, masa kontrak PPPK maksimal lima tahun dan minimal satu tahun.

Namun, terbitnya PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tidak dibatasi masa kontrak kerja maksimal bagi PPPK.

Rohadi menyebutkan, sepanjang ASN kategori PPPK berkinerja baik maka masa kontraknya bisa diperpanjang, tentunya dengan melihat kemampuan anggaran daerah (APBD). “Kalau masih memenuhi kriteria PPPK bisa memperpanjang kontrak kerjanya,” ujarnya.

Namun, lima tahun masa kontrak kerja PPPK di Kaltara masih diberlakukan untuk menyesuaikan masa periode pemerintahan Gubernur-Wakil Gubernur sesuai dengan RPJMD dan sebagainya, serta menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Misalkan diambil 1 tahun maka terlalu pendek, juga untuk evaluasi PPPK dalam kerjanya menjadi tidak efektif dan efisien, maka diambillah jalan tengah masa kerja 5 tahun,” terang Rohadi.

Rohadi juga menyebutkan, jabatan fungsional tertentu bisa diisi oleh PPPK sepanjang memenuhi syarat. “Bisa jabatan apa saja diperbolehkan sesuai ketentuan berdasarkan ketentuan. KepmenPAN-RB Nomor 76 tahun 2022 ada 187 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK,” jelas Rohadi.

Ia berharap PPPK senantiasa mengikuti aturan sebagai ASN, tetap mengasah kemampuan dan meningkatkan kompetensinya dengan mengikuti bimtek, webinar dan orientasi sejenisnya.

“Intinya jangan berpuas diri dengan apa yang ada, tapi kembangkan lagi kompetensi yang ada. PPPK yang sudah ada masuk ASN jangan hanya berpuas diri tapi tetap meningkatkan kemampuan kompetensi,” tuntasnya. (*)

Jangan Lewatkan  Potret Buram Nunukan (6): Perihal Kemelut di RT 26, Bupati Hanya Bilang Begini

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur dan Wagub Kaltara Hadiri Pelantikan HMI dan KOHATI Cabang Tanjung Selor

Uncategorized

Pernah Pasang Gengsi, Pemain Ini Baru Minat Gabung PSM Ditolak Bernardo Tavares

Uncategorized

SMSI-Kedubes Iran Teken MoU Terkait Rencana Pertukaran Wartawan

Uncategorized

Pemprov-Muslimat NU Kaltara Gelar Penguatan Kapasitas Fasda

Uncategorized

Wartawan Inggeris Ungkap Alasan FIFA Copot Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Uncategorized

Bendera Merah Putih Dipasang Terbalik di SEA Games Kamboja, Indonesia Protes 

Uncategorized

Sekprov Kaltara Hadiri Seminar Akhir Proyek Perubahan Angkatan II
2 Pemain Asing Merapat di PSM Makassar

Uncategorized

2 Pemain Asing Baru Ikut Latihan Perdana PSM Makassar, Yuran Absen