Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 16 November 2024 - 10:47 WIB

PermenPAN-RB Nomor 6/2024, Kontrak PPPK Bisa Diperpanjang Lebih 5 tahun

Tanjung Selor (BERANDATIMUR) – Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), memberikan angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Angin segar yang dimaksudkan adalah ASN kategori PPPK bisa memperpanjang masa kontrak dan menduduki jabatan fungsional apabila benar-benar punya kompetensi dan dibutuhkan oleh pemerintah daerah (pemda).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara, H. Rohadi pada Rabu, 13 Nopember 2024. Sebelumnya, masa kontrak PPPK maksimal lima tahun dan minimal satu tahun.

Namun, terbitnya PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tidak dibatasi masa kontrak kerja maksimal bagi PPPK.

Rohadi menyebutkan, sepanjang ASN kategori PPPK berkinerja baik maka masa kontraknya bisa diperpanjang, tentunya dengan melihat kemampuan anggaran daerah (APBD). “Kalau masih memenuhi kriteria PPPK bisa memperpanjang kontrak kerjanya,” ujarnya.

Namun, lima tahun masa kontrak kerja PPPK di Kaltara masih diberlakukan untuk menyesuaikan masa periode pemerintahan Gubernur-Wakil Gubernur sesuai dengan RPJMD dan sebagainya, serta menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Misalkan diambil 1 tahun maka terlalu pendek, juga untuk evaluasi PPPK dalam kerjanya menjadi tidak efektif dan efisien, maka diambillah jalan tengah masa kerja 5 tahun,” terang Rohadi.

Rohadi juga menyebutkan, jabatan fungsional tertentu bisa diisi oleh PPPK sepanjang memenuhi syarat. “Bisa jabatan apa saja diperbolehkan sesuai ketentuan berdasarkan ketentuan. KepmenPAN-RB Nomor 76 tahun 2022 ada 187 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK,” jelas Rohadi.

Ia berharap PPPK senantiasa mengikuti aturan sebagai ASN, tetap mengasah kemampuan dan meningkatkan kompetensinya dengan mengikuti bimtek, webinar dan orientasi sejenisnya.

“Intinya jangan berpuas diri dengan apa yang ada, tapi kembangkan lagi kompetensi yang ada. PPPK yang sudah ada masuk ASN jangan hanya berpuas diri tapi tetap meningkatkan kemampuan kompetensi,” tuntasnya. (*)

Jangan Lewatkan  Tim Perahu 163, Juara Lomba Mancing Bupati Cup 2025

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

6 Kecamatan di Polman Terendam Banjir, Hati-hati Lewat Trans Sulawesi

Hukum dan Kriminal

Korban Kebakaran di Mansalong Dapat Bantuan dari Pemkab Nunukan

Hukum dan Kriminal

23 Tahun Menanti, PSM Merayakan Gelar Juara Meskipun Liga Belum Berakhir

Hukum dan Kriminal

Pendaftaran Sertifikat Tanah Gratis Ditutup, Nunukan Cuma Dapat 400 Bidang

Hukum dan Kriminal

6,06 Persen Angka Kemiskinan di Bulukumba Pada 2025, Urutan Ke-6 Terendah di Sulsel

Hukum dan Kriminal

Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen RTH Perkotaan

Hukum dan Kriminal

Saat Terima Penghargaan dari Ditjenpas Sulsel, Wabup Bulukumba Sisipkan Harapan

Hukum dan Kriminal

Legislator Pertanyakan Akurasi Hasil Kajian BPBD Nunukan Terkait Penyebab Banjir di Wilayah Krayan