Home / Daerah

Minggu, 22 Desember 2024 - 10:53 WIB

Barang tak Layak Konsumsi Beredar Luas di Perbatasan Negara

Nunukan (BERANDATIMUR) – Ternyata, barang-barang tak layak dikonsumsi terus beredar luas di perbatasan negara antara Indonesia-Malaysia tepatnya di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Peredaran barang tak layak konsumsi ini, ditemukan saat razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada sejumlah kios-kios maupun ritel-ritel.

Mengagetkan, ribuan barang tak layak dikonsumsi lagi berhasil disita oleh polisi pemerintah daerah (pemda) ini langsung dimusnahkan dengan menumpahkan ke lubang yang telah disiapkan dan membakarnya. Pembakaran itu disaksikan instansi terkait lainnya seperti kepolisian, TNI dan aparat pemerintah kecamatan lainnya.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Nunukan, Edy kepada media ini, Sabtu sore, 21 Desember 2024, razia yang dilakukan terhadap barang-barang kebutuhan pokok yang diperjualbelikan di kios-kios maupun pertokoan ini dalam rangka melindungi konsumen.

Ia juga mengutarakan, razia ini sengaja dilakukan menjelang akhir tahun menyambut perayaan Natal dan malam Tahun Baru 2024 ke 2025.  “Razia (barang-barang di kios-kios) ini sengaja dilakukan dalam rangka melindungi konsumen (dari barang-barang kadaluwarsa) terutama menjelang pergantian tahun dan perayaan Natal ini,” ungkap dia.

Pemusnahan barang tak layak dikonsumsi. FOTO: Satpol PP Kabupaten Nunukan.

Edy mengaku, razia yang melibatkan instansi lainnya seperti Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan, kepolisian dan TNI ini dilangsungkan di semua kecamatan. Alhasil, razia yang dilakukan serentak pada semua kecamatan dengan melibatkan banyak pihak menarik ribuan item barang kebutuhan sehari-hari dari peredaran karena tidak layak diperjualbelikan dan dikonsumsi lagi.

Produk yang disita tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara ditumpahkan untuk barang cair dan dibakar atau dihancurkan pada barang padat.  “Razia ini kami lakukan serentak pada seluruh kecamatan sejak dua minggu terakhir di warung-warung, toko-toko atau ritel-ritel itu ya,” ujar Edy.

Jangan Lewatkan  Oknum BPD Ajikuning Berstatus Wartawan Hina Profesi Wartawan, SMSI Berang

Diasumsikan, sebanyak 1.500 barang yang berhasil ditarik dari peredaran dan langsung dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan juga oleh anggota Satpol PP di kecamatan-kecamatan dengan disaksikan instansi lainnya dan pemilik barang.

“Semua ini dalam rangka memberikan rasa aman, rasa tertib dan rasa perlindungan kepada konsumen atau masyarakat dalam momen Natal dan Tahun Baru,” terang Edy.

Edy menyebutkan, razia yang dilakukan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 pada pasal 27 yang menjelaskan “setiap orang dilarang menjual barang yang tidak layak konsumsi (kadaluwarsa)”.

Atas dasar inilah, sehingga Satpol PP Kabupaten Nunukan mengimbau kepada jajarannya di kecamatan-kecamatan untuk melakukan razia dan menarik barang-barang kadaluwarsa di kios-kios ataupun toko di wilayah kerja masing-masing.

Namun eksekusinya, disepakati barang-barang yang disita tidak perlu dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Nunukan tetapi bisa dilakukan pemusnahan di kecamatan dengan melibatkan unsur atau instansi terkait serta pemilik barang yang disita tersebut.

Edy menyebutkan, dari ribuan barang kadaluwarsa yang disita sebagian diantaranya produk Malaysia seperti apollo, minuman berkarbonat dan bumbu dapur. Namun secara umum, dia mengutarakan, produk Indonesia.

“Iya sebagian produk dari Malaysia umumnya bumbu dapur dan apollo. Tapi secara umum barang kadaluwarsa yang disita adalah produk Indonesia,” terang dia. (Redaksi) 

Share :

Baca Juga

Daerah

25 Tahun Berpisah, TKI Ini Ketemu Anaknya Ketika Dideportasi ke Nunukan

Daerah

Sebatik Kirim 20 Peserta Pada Open Turnamen Domino Makassar HGI 2025

Daerah

6 Kecamatan di Polman Terendam Banjir, Hati-hati Lewat Trans Sulawesi

Daerah

Bidhumas Polda Kaltara Syukuran HUT Ke-73

Daerah

Rumahnya Terancam Dibongkar, Warga Yamaker Mulai Resah

Daerah

Kapolda Kaltara Melayat ke Rumah Duka (Alm) Aiptu Edy Suwasana
Pemusnahan Barang Sitaan

Daerah

Bea Cukai Nunukan Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1,8 M

Daerah

PT Pelni Nunukan Optimis Mampu Akomodir Lonjakan Pemudik Idul Fitri