Nunukan (BERANDATIMUR) – Profesi wartawan kembali dihina oleh oknum tak bertanggungjawab sebagaimana beredar luas di media sosial aplikasi whatsapp. Akibat hinaan terhadap profesi kuli tintta ini, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Nunukan bergerak cepat dengan melaporkan oknum tersebut ke aparat kepolisian.
Laporan yang dilakukan Ketua SMSI Nunukan, Anto Leo dan Gazalba selaku Bidang Advokasi dan Hukum SMSI Nunukan diterima oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan pada Senin pagi, 1 April 2024 dengan Nomor : STTP/82/III/2024/Reskrim.
Oknum yang dilaporkan adalah pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ajikuning Kecamatan Sebatik Tengah berinisial “Ar” dengan nama dalam grup whatsapp adalah PT Aritamotora yang memberikan istilah bagi wartawan dengan 5W. Merupakan kepanjangan yang dibuat sendiri oleh oknum BPD Ajikuning dengan “Wajah wajah wartawan Warung Kopi menanti waktu makan’ yang ditulis oleh oknum ini pada Minggu malam, 31 Maret 2024 sekitar pukul 18.18 Wita.
Pembincangan di grup-grup whatsapp ini mengundang ketersinggungan sejumlah wartawan di Kabupaten Nunukan sehingga melaporkannya kepada aparat kepolisian di Polres Nunukan. Meskipun terlapor ini telah meminta maaf atas kata-katanya tersebut. Namun wartawan di daerah itu tetap bersikeras melaporkan oknum ini karena menghina profesi wartawan di ranah publik.
Jika menelusuri jejak digital oknum BPD Ajikuning yang dilaporkan ini, rupanya berstatus seorang wartawan juga sebagaimana ID Card Pers yang dimilikinya. Pada ID Card Pers yang dimiliki tercantum namanya, nama perusahaan media online yang diikutinya, logo Dewan Pers dan PWI.
Sejumlah wartawan di Kabupaten Nunukan mempertanyakan tulisan oknum BPD Ajikuning berinisial Ar ini agar tidak menyebutkan nama profesi jika memang ada wartawan yang bertidnak semacam itu. Tetapi lebih mengedepankan dengan menyebut oknum wartawannya agar tidak semua wartawan dicap seperti itu yang membuat profesi yang mulia ini tercoreng.
“Wartawan/jurnalis adalah sebuah profesi yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur. Jika terjadi penghinaan dan pelecehan terhadap profesi, segera ambil tindakan tegas”, ungkap Gazalba. Sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pers bahwa penghinaan terhadap profesi wartawan dikenakan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Penghinaan oknum BPD Ajikuning berawal dari unggahan anggota Grup Whatsapp Peduli Sebatik terkait dengan runtuhnya plafon sebuah sekolah di Kecamatan Sebatik Barat yang baru saja dikerjakan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari APBD 2023.
Berkaitan dengan runtuhnya plafon ruang belajar pada salah satu SD di Kecamatan Sebatik Barat ini, oknum BPD Ajikuning seolah menuding wartawan hanya menunggu pengusaha di warung kopi untuk membayarkan makanannya sehingga tidak mempublikasikan proyek bermasalah ini.
Anehnya, oknum Ar ini menyoroti kinerja wartawan sementara dirinya juga memagang ID Card wartawan lengkap dengan logo Dewan Pers dan PWI. “Yah, kami sudah melapor ke Polres Nunukan atas penghinaan profesi wartawan dengan registrasi Nomor : STTP/82/III/2024/Reskrim tambah Gazalba didampingi Anto Leo. (redaksi)