Home / Advetorial

Rabu, 9 Agustus 2023 - 18:24 WIB

Semarak Kemerdekaan, Pemprov kembali Berikan Keringanan Denda PKB dan BBNKB

Tanjung Selor (BERANDATIMUR) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), bekerja sama Polda Kaltara dan Jasa Raharja memberlakukan program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, pada 17 Agustus hingga 30 September 2023.

Program ini, Pemprov Kaltara memberikan bebas sanksi administratif, pengurangan pokok , dan keringanan terhadap pokok PKB yang melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal jatuh tempo.

Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan BBNKB II dan seterusnya. Seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih Kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltata, Tomy Labo mengatakan, kebijakan bebas denda PKB, BBNKB ke-II dan seterusnya ditambah Diskon PKB ini, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/K.398/2023 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Ditambah Keputusan Gubernur Kaltara No.188.44/K.399/2023 tentang Pembebasan Pokok Bea Balik nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang terdaftar dan Mutasi Masuk ke Provinsi Kalimantan Utara tahun 2023.

“Kebijakan Bebas Denda PKB, BBNKB II, dan Diskon PKB ini diharapkan dapat meringankan beban para wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” ujar Kepala Bapenda pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Sementara diskon pajak kendaraan, Tomy Labo menjelaskan, bagi masyarakat yang kendaraannya telah menunggak lebih dari 5 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 4 tahun.

“Jika kendaraannya menunggak lebih dari 5 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 4 tahun plus dendanya dihapus. Jika 4 tahun ke bawah, maka dendanya saja yang akan dihapus. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak,” jelasnya.

Jangan Lewatkan  Produk Lokal Dorong Peningkatan PAD Kaltara

Tomy mengajak seluruh masyarakat Kaltara untuk memanfaatkan mementum ini. “Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” pungkasnya. (dkisp)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Gubernur Kaltara Serap Aspirasi Petani dan Pengusaha Rumput Laut di Tarakan

Advetorial

PKK dan Dekranasda Bulukumba Gelar Aksi G2B2 di Pantai Mandala Ria

Advetorial

Pemkab Bulukumba-Kemnaker RI Teken MoU, Diharapkan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Advetorial

Jum’at Curhat: Kapolda Kaltara Terima Keluhan Masyarakat

Advetorial

20 Anak Putus Sekolah Terdata di Kampung Selumit Pantai Tarakan

Advetorial

Kaltara Target 14 Persen Angka Stunting Pada 2024

Advetorial

DPRD Nunukan Pertanyakan Penyebab Kenaikan Desil Warga

Advetorial

Melihat Lebih Dekat Kehidupan Masyarakat Desa Wisata Setulang (1)