Home / Daerah / SOROT

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:40 WIB

Tujuan ke Sabah Mau Besuk Suami yang Sakit, Malah Masuk Penjara

Nunukan (BERANDATIMUR) – Iresima (51), salah seorang dari 220 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan Pemerintah Sabah, Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Kamis, 20 Maret 2025 setelah menjalani kurungan penjara.

Wanita paruh baya ini ditangkap aparat kepolisian Sabah dan dimasukan dalam kurungan (penjara sementara) karena berada di negara itu tidak memiliki paspor. “Saya masuk (Sabah) tidak pakai paspor pak” ucap dia agak terbata-bata.

Artinya, dia menyeberang secara ilegal melalui jalur tikus di Kabupaten Nunukan ke negara tetangga. Meskipun diketahui, penangkapan terhadap WNI yang hendak menyeberang ke Malaysia tanpa dokumen keimigrasian sering dilakukan penangkapan tetapi upaya penyelundupan manusia masih juga tetap berlangsung mulus.

Ia mengaku, menyeberang pada Nopember 2024 dengan maksud ingin menjenguk suaminya yang bekerja di Sabah, Malaysia dan sedang menderita sakit di negara itu. Tak lama kemudian, tepatnya pada Januari 2025 ditangkap oleh aparat kepolisian negara tetangga itu karena tidak mampu memperlihatkan identitas diri yakni paspornya.

Iresima (51), salah seorang WNI yang dideportasi Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan, pada Kamis (20/3). FOTO: BT.Com

Akhirnya, tanpa bisa dicegah dia harus menjalani kurungan di penjara yang lebih dikenal dengan nama “penampungan” atau Depot Tahanan Imigrasi (DTI) di Menggatal, Sandakan, Sabah. Iresima berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tetapi selama ini berdomisili di Samarinda, Kalimantan Timur.

“Saya orang Bone tapi tinggal di Samarinda,” demikian penuturan Iresima kepada media ini saat ditanya asal kampung halamannya ketika sedang duduk di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan menunggu angkutan ke Rusunawa di Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan untuk ditampung sementara sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.

Informasi yang dihimpun media ini diperoleh data, sebanyak 220 WNI yang dipulangkan ke Kabupaten Nunukan dari Sabah melalui Pelabuhan Tawau menggunakan kapal angkutan resmi KM Francis Ekspres dan tiba di Pelabuhan Tunon Taka sekitar pukul 16.30 Wita.

Jangan Lewatkan  Jajaran Polda Kaltara Tandatangani Pakta Integritas DIPA TA 2024

Dari 220 WNI yang dipulangkan terdiri dari 152 laki-laki, 45 perempuan, 16 anak-anak laki-laki dan tujuh anak perempuan. Dari ratusan WNI yang dideportasi ini, ada seorang ibu yang memakai baju kaos lengan panjang warna merah dengan tas selempang kecil menggantung di lehernya menggendong anaknya dengan usia diperkirakan baru dua tahun.

Cuma, lupa menanyakan identitas dan kasus yang menyebabkan dia dan kelima anaknya ditangkap dan dipenjara. Disebabkan, buru-buru diarahkan untuk naik ke mobil untuk diantar ke Rusunawa yanag terletak di Jalan Ujang Dewa Kecamatan Nunukan Selatan.

Kemudian, ada lagi empat orang anaknya yang mengikutinya. Salah satunya seorang perempuan dengan usia diperkirakan 10 tahun. Kelima anaknya ini, tiga diantaranya wanita dan dua laki-laki. Pastinya, ibu ini dipenjara bersama kelima anaknya di DTI Menggatal sebelum di pulangkan ke Kabupaten Nunukan.

Sejumlah aparat kepolisian dan petugas syahbandar yang menjemput di dermaga pelabuhan khusus penyeberangan antar negara sekaligus diberikan arahan terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama berada di Kabupaten Nunukan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Ingin Melihat Kondisi UMKM, Bupati Nunukan “Berburu” Takjil Puasa

Daerah

Flash! Mamolo Geger, Jasad Membusuk Ditemukan di Kamar Kos

Nasional

Seharusnya, Mentan SYL Tiba di Indonesia Pada 1 Oktober

Daerah

Perekrutan PPK Pilkada 2024, KPU: Incumbent Bukan Penilaian Prioritas

Daerah

BBM Langka, Gas Elpiji Juga Menghilang di Nunukan

Daerah

Bea Cukai Nunukan Dorong Produk UMKM Berorientasi Ekspor

Daerah

Masyarakat Harus Malu, Wabup Nunukan Pungut Sampah Bersama Petugas Kebersihan

Advetorial

Peringati Hari Bumi, DLHK Bulukumba Tanam Sukun di DAS Balangtieng