NUNUKAN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara periode 2013-2025 kini menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Tim dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) turun ke Kabupaten Nunukan dengan mengobrak-abrik dia lokasi yakni rumah eks Bupati Nunukan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam video yang disiarkan salah satu media tidak disebutkan secara rinci rumah mantan Bupati Nunukan yang diobrak-abrik (geledah) tersebut. Sebab periode 2013-2025 terhadap kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Kejagung ini terdapat dua eks Bupati yang menjabat yakni Basri periode 2011-2016 dan Admin Laura Hafid periode 2016-2024.
Selain menggeledah dua lokasi di Kabupaten Nunukan, Jampidsus Kejagung RI juga menggeledah rumah eks Kepala Dinas di Pemprov Kaltara di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan dan Kantor PT Central Cipta Murdaya (CCM) di Jakarta.
Melalui video yang disiarkan Kejagung RI, Anang Supriyatna selaku Kepala Pusat Penerangan Kejagung menyebutkan, penggeledahan yang dilakukan pada sejumlah lokasi di Kabupaten Nunukan, Tanjung Selor dan Jakarta telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara di Kabupaten Nunukan sudah sesuai dengan prosedur yang beelaku,” ucap Supriyatna dalam siaran persnya yang dikutip pada Kamis, 24 September 2026.
Sebab, lanjut dia, penggeledahan yang dilakukan tim dari Jampidsus Kejagung RI guna mengumpulkan dan melengkapi bukti penyidikan.
Dari empat lokasi penggeledahan itu, tim penyidik Jampidsus telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik terkait dengan operasional tambang batu bara PT CCM. (*)









