JAKARTA – Buntut ditemukannya kamar mewah oleh Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong beberapa waktu lalu, berbuntut pada pemberhentian Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto dari aparatur sipil negara (ASN).
Kamar mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong ini diduga diperuntukkan bagi Nara pidana berduit.
“Iya, diberhentikan jadi ASN,” kata Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers bersama Ombudsman RI di Kantor Kemenimipas, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.
Rudi menambahkan, bukan hanya Kalapasnya yang diberikan sanksi tegas tetapi total 17 pegawai atau sipir salah satunya Kalapas Wisnu.
Dari 17 sipir dalam lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong yang diberikan sanksi yakni lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang dan satu orang disanksi pemecatan yakni Wisnu.
Pemberian sanksi ini berkaitan dengan kejadian penemuan kamar mewah yang diduga diperuntukkan bagi warga binaan atau nara pidana karena menyalahgunakan wewenang dengan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dengan ancaman Pasal 8.
“Di antaranya, satu orang pegawai diberhentikan. Lima orang pegawai kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat. Sebelas orang pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang,” lanjutnya. (*)









