GOWA – Kemelut antara eksekutif dengan legislatif yang berkepanjangan kini masih terjadi di Kabupaten Gowa. Hingga surat pemberitahuan Mahkamah Agung (MA) terkait permintaan klarifikasi atas surat dari DPRD Gowa yang dikirim pada 21 Agustus 2026 tentang hasil gak angket dilanjutkan pernyataan pendapat.
Sekaitan dengan dugaan kuat sabotase atas surat pemberitahuan MA kepada Bupati Gowa yang dikirim via Pos tertanggal 31 Agustus 2026 membuat Husni ah Talenrang tidak puas dan melakukan perlawanan hukum.
Sesuai keterangan Adi Bintang dari Kantor Trisula Law Firm selaku Penasehat Hukum Bupati Gowa Husniah Telentang mengaku telah melayangkan surat kepada MA, Komisi Yudisial, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Presiden dan Badan Pengawas MA.
Begitu juga kepada Mendagri Tito Karnavian untuk meninjau ulang atas surat yang diajukan oleh DPRD Gowa berkaitan dengan Putusan MA tentang pemakzulan Bupati Gowa Husniah Telentang.
Adi menegaskan, terbitnya putusan MA yang terbit 1 Oktober 2026 tidak mengakomodir hak-hak kliennya (Husniah Talenrang) untuk melakukan pembelaan diri atau klarifikasi atas surat dari DPRD Gowa tersebut.
Disebabkan, surat pemberitahuan MA tertanggal 31 Agustus 2026 yang tiba di Kantor Pos Cabang Sungguminasa pada 2 September 2026 ada dugaan kesengajaan tidak disampaikan kepada kliennya yakni Bupati Gowa Husniah Talenrang.
Padahal, surat pemberitahuan MA tersebut beralamat Kantor Bupati Gowa ditujukan kepada Bupati Gowa. Namun faktanya, surat MA yang dimaksud dibawa ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa dengan bukti foto yang diterima oleh mahasiswa magang, ungkap dia kepada media saat diwawancarai via telepon selulernya, Rabu, 14 Oktober 2026.
Hanya saja, lanjut Adi Bintang, Pengadilan Agama Sungguminasa mengaku tidak pernah menerima surat dari MA tersebut.
Banyaknya keanehan dalam proses upaya mendiskreditkan kliennya, maka Adi Bintang melakukan “perlawanan” dengan menyurati sejumlah lembaga negara termasuk Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Ombudsman RI untuk meminta pendapat. Sekaligus upaya agar upaya pemakzulan terhadap Bupati Gowa tidak dilakukan secara arogan oleh legislatif dan intrik politis dari pihak-pihak yang tidak menginginkan pemerintahan do Kabupaten Gowa berjalan kondusif.
Keanehan yang dimaksudkan, proses berlangsungnya hak angket di DPRD Gowa dilakukan dengan sangat vulgar dan kentara politis karena disiarkan langsung melalui media sosial. Padahal, alasan awal dilakukannya gak angket adalah tentang dugaan perbuatan tercela yang dilakukan Bupati Gowa sebagai kliennya.
Adi juga mengutarakan, kliennya juga telah menyiapkan bukti-bukti yang akan dilampirkan dalam sanggahan surat DPRD Gowa ke MA. Namun, surat pemberitahuan MA kepada kliennya tidak diterima sesuai dengan ketentuan.
Sebenarnya, sanggahan terhadap surat pemberitahuan dari MA paling lambat 14 hari setelah surat tersebut diterima kliennya.
Sekadar informasi, dugaan adanya langkah sabotase terhadap surat pemberitahuan MA yang menyebabkan hak-hak Bupati Gowa tidak dilaksanakan hingga terbitnya surat berikutnya. Pihaknya telah melaporkan kepada aparat hukum Polda Sulsel untuk diusut tuntas. (*)









